Oknum Pendeta di Blitar Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Polisi Bongkar Modus Bejat Pelaku

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Jumat, 18 Juli 2025 | 08:06 WIB
Polisi telah meringkus seorang oknum pendeta di Blitar yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.  (Instagram/humaspoldajatim)
Polisi telah meringkus seorang oknum pendeta di Blitar yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Instagram/humaspoldajatim)

“Modusnya itu mengajak jalan-jalan, kalau iming-iming tidak ada,” jelasnya.

Widi juga menyatakan bahwa lamanya proses penetapan tersangka ini disebabkan oleh minimnya saksi. 

"Proses pidana pencabulan ini minim saksi. Saksi dari para korban. Jadi ada keterangan saksi-saksi kita perdalam. Kemudian petunjuk, bukti surat,” jelasnya.

Baca Juga: Diskominfo Kuningan Tanamkan Etika Bermedsos dan Digital Wellbeing di SMK Auto Matsuda

Saat ini, tersangka DKBH (67) telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur sejak tanggal 11 Juli 2025. 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

"Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar,” ungkap Widi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X