FAJARNUSA.COM - Keluhan soal tarif parkir mahal kembali menjadi sorotan publik, kali ini datang dari Kota Bandung.
Seorang pengguna TikTok dengan akun @veronicaashnn mengunggah video yang memuat dugaan praktik pungutan liar usai dirinya makan di salah satu warung nasi ternama di kawasan tersebut.
Dalam video yang diunggah, Veronica mengaku diminta membayar tarif parkir sebesar Rp50 ribu tanpa bisa melakukan negosiasi.
Setelah memprotes dan merekam kejadian tersebut, tarif parkir kemudian diturunkan menjadi Rp30 ribu.
"Pungli lagi, edisi selesai makan di warung nasi ibu imas dimintain tarif parkir 50rb gabisa nego," tulis @veronicaashnn dalam unggahannya pada Jumat 11 Juli 2025.
Unggahan itu dengan cepat viral dan mengundang beragam reaksi dari pengguna media sosial.
Baca Juga: Kejagung: Kerugian Negara Akibat Korupsi Minyak Mentah Pertamina Tembus Rp285 Triliun
Banyak yang mempertanyakan dasar pungutan tersebut, mengingat tarif resmi parkir di Kota Bandung telah diatur secara jelas.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Parkir, tarif resmi parkir mobil di pusat kota maksimal adalah Rp5.000 per jam.
Sementara itu untuk tarif parkir kendaraan besar seperti bus adalah Rp7.000 per jam.
Video dan keluhan dari Veronica pun mendorong warganet untuk menyoroti penegakan aturan parkir di tempat-tempat umum yang kerap tidak diawasi dengan ketat.
Sejumlah komentar menyebut bahwa praktik serupa memang sering ditemui, terutama di kawasan kuliner hingga tempat wisata yang ramai pengunjung.
Artikel Terkait
Progres Evaluasi Tata Kelola Retribusi Parkir, Komisi I dan Dishub Fokus Pemetaan Potensi Pendapatan
Tim Airport Security Bandara Internasional Juanda Amankan 6 Orang Juru Parkir Liar
Komisi I DPRD Dorong Perubahan Penatakelolaan Retribusi Parkir
Polisi Bongkar Dugaan Ormas PP Tangsel Raup Rp7 Miliar selama 7 Tahun Kuasai Lahan Parkir RSUD