FAJARNUSA.COM (KABUPATEN CIREBON) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon melakukan penandatanganan nota kesepakatan atau MoU (Memorandum of Understanding) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon terkait transparasi penggunaan anggaran dan dana desa.
Penandatanganan MoU tersebut digelar di ruang rapat Nyimas Gandasari, Setda Kabupaten Cirebon, Rabu (2/7/2025).
Bupati Cirebon, Imron, menegaskan bahwa Pemkab Cirebon berkomitmen mendukungan penggunaan dana desa yang transparan dan berdampak langsung ke masyarakat.
Untuk itu, lanjut dia, pemkab bekerja sama dengan Kejari Kabupaten Cirebon dengan menggandeng seluruh kepala desa atau kuwu.
“Para kuwu dari 412 desa agar bisa melaksanakan programnya dengan baik dan mempertanggungjawabkan keuangan, serta administrasinya dengan baik,” ucap Imron.
Imron mengatakan, pihaknya meminta Kejari Kabupaten Cirebon untuk membimbing dan memberikan arahan kepada kuwu agar transparan dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Baca Juga: Laporan SA Warga Dampit Atas Kasus Pengeroyokan ke Polda Jatim 9 Bulan Tak Ada Perkembangan
Langkah ini, lanjut Imron, merupakan salah satu upaya Pemkab Cirebon untuk menyukseskan Indonesia Emas 2045.
“Desa itu harus kuat, desa juga harus maju. Maka, harus disiapkan mental juga karakter serta administrasinya. Dengan adanya MoU ini, mudah-mudahan desa di Kabupaten Cirebon lebih baik lagi,” kata Imron.
Senada disampaikan Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan. Ia mengatakan, MoU yang dilaksanakan merupakan sinergi antara Pemkab dan Kejari Kabupaten Cirebon dalam meningkatkan kemajuan desa.
Sebab, lanjut dia, Kabupaten Cirebon merupakan salah satu daerah dengan jumlah desa yang banyak, yakni 412 desa.
“Di antara poin-poin (MoU) ini, pada intinya kita ingin penggunaan APBDes digunakan secara transparan dan akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga, kegiatan di desa, output-nya dapat dirasakan masyarakat,” tutur Yudhi.
Yudhi berharap, seluruh desa menjalankan amanat dari apa yang telah direncanakan melalui program-program. Ia juga menegaskan, MoU ini merupakan upaya dan komitmen dalam pencegahan terhadap penggunaan dana desa yang tak sesuai.
Artikel Selanjutnya
Kronologis Uang Dana Desa Cibodas Kabupaten Bogor 324 Juta Raib Dicuri, Kades TPK Patungan
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Kronologis Uang Dana Desa Cibodas Kabupaten Bogor 324 Juta Raib Dicuri, Kades TPK Patungan
Dugaan Korupsi Dana Desa Tahun 2022 Senilai 1,5 Miliar Desa Tawangsari , Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Periksa Sejumlah Saksi
Bertemu Kuwu Se-Indramayu, Wabup Syaefudin Ingatkan Pengelolaan Dana Desa Harus Transparan dan Akuntabel
Pemerintahan Lucky Hakim – Syaefudin Terus Audit Dana Desa, Wujudkan Tata Kelola Keuangan Desa yang Tepat Sasaran dan Akuntabel