FAJARNUSA.COM (CIREBON) – Fraksi-fraksi DPRD Kota Cirebon menyampaikan pemandangan umum terhadap raperda Perseroda BPR Bank Cirebon dan raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2024 di Griya Sawala, Senin (30/6/2025).
Memimpin jalannya rapat paripurna, Ketua DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistio SE menyampaikan apresiasi karena Perumda BPR Bank Cirebon memiliki kesempatan perubahan status hukum.
Kendati demikian, Andrie menekankan bahwa perubahan status hukum tak menjadikan BPR Bank Cirebon bisa dimiliki perseorangan. Sebab, pemerintah Kota Cirebon diwajibkan menanam saham sebanyak 51 persen.
Baca Juga: DPRD Setujui Perubahan Raperda Pembentukan Perangkat Daerah dan PPNS
“Mudah-mudahan, perubahan ini menjadi angin segar dan jadi solusi bagi Perumda BPR Bank Cirebon, karena semua orang bisa menanam saham sehingga mampu menyelamatkan Bank Cirebon,” katanya.
Andrie juga menyoroti kondisi realisasi pelaksanaan APBD tahun 2024 dengan realisasi pendapatan Rp1,55 triliun dan realisasi belanja Rp1,58 triliun, sehingga mengalami defisit sebesar Rp26,4 miliar.
Di lain sisi Andrie juga mengingatkan kepada pemda Kota Cirebon agar memperhatikan target pendapatan yang realistis untuk tahun 2025.
“Jangan sampai over PD memasang target pendapatan, tapi tidak mencapai target yang diinginkan, itu bahaya juga,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi Golkar Erry Yudistira Ramadhan SH mendukung perubahan status Perumda BPR Bank Cirebon menjadi Perseroda sebab berpengaruh terhadap menciptakan ekonomi yang andal dalam melaksanakan program pembangunan daerah.
Ia pun merekomendasikan sejumlah strategi untuk mendukung itu, di antaranya pemberdayaan masyarakat dalam pengembangan ekonomi, peningkatan akses produksi, hingga pelatihan kemampuan ekonomi masyarakat.
“Dengan adanya perubahan status pada perumda BPR Bank Cirebon, bisa memudahkan diversifikasi usaha sehingga bisa bertahan di situasi ekonomi yang dinamis,” katanya.
Di lain sisi, Juru Bicara Fraksi Demokrat Pembangunan M Handarujati Kalamullah SSos MAP mengingatkan, perubahan status Perumda BPR harus disertai restrukturisasi direksi serta peningkatan SDM.
Sehingga, dalam proses perubahan tersebut mampu tercipta akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat pun meningkat.
Artikel Selanjutnya
Komisi II Ingatkan Perumda Bank Cirebon untuk Benahi Sistem Manajemen Internal
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Artikel Terkait
Komisi II Ingatkan Perumda Bank Cirebon untuk Benahi Sistem Manajemen Internal
Pencapaian Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon di HUT ke-67
Komisi II DPRD Desak Agar Terduga Pelaku Dikeluarkan dari Perumda Air Minum
Komisi II Soroti Rendahnya PAD Perumda Pasar Berintan: Satu Pasar Harusnya Bisa Rp300 Juta