“Perumda BPR berperan penting dalam pembiayaan mikro, kecil, dan menengah. Sehingga kami mengingatkan agar transformasi ini harus selaras dengan peningkatan SDM, serta menuntut akuntabilitas terutama dalam pengangkatan direksi dan komisaris,” ujarnya.
Di lain sisi, Ketua Fraksi PKS Nurani Yusuf MPd menilai Pemda Kota Cirebon masih perlu kerja keras untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Cirebon. Menurutnya, Kota Cirebon masih ketergantungan dengan pemerintah pusat, sedangkan capaian PAD hingga saat ini masih di bawah 40 persen.
“Kami berharap, terhadap adanya ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan segera ditindaklanjuti, sehingga opini WTP bisa terus dipertahankan,” ujarnya.
Seluruh fraksi menyetujui kedua raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut melalui pansus DPRD.
Secara terpisah, Walikota Cirebon Effendi Edo SAP MSi menjelaskan, bahwa kedua raperda tersebut merupakan amanat dan perintah dari peraturan yang lebih tinggi dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah.
Selain itu, Edo juga akan memaksimalkan pengawasan dan pengelolaan keuangan daerah, hingga pengawasan BUMD dan BLUD.
Baca Juga: KPU Lumajang Jalin Silaturahmi ke PKB, Bahas Evaluasi dan Penguatan Pemilu ke Depan
“Kami mengucapkan terima kasih, atas tangggapn fraksi terhadap kedua raperda tersebut, sehingga dapat segera dibahas ditingkat pansus untuk kemudian kita setujui bersama dan kita tetapkan menjadi peraturan daerah,” katanya.
Adapun juru bicara penyampaian pemandangan umum lainnya, yaitu, Fraksi Nasdem Rizki Putri Mentari SH, Fraksi Gerindra Ruri Tri Lesmana, Fraksi PDIP Stanis Klau, Fraksi PAN Anton Octavianto SE MM MMTr, dan Fraksi PKB Abdul Wahid Wadinih.***
Artikel Terkait
Komisi II Ingatkan Perumda Bank Cirebon untuk Benahi Sistem Manajemen Internal
Pencapaian Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon di HUT ke-67
Komisi II DPRD Desak Agar Terduga Pelaku Dikeluarkan dari Perumda Air Minum
Komisi II Soroti Rendahnya PAD Perumda Pasar Berintan: Satu Pasar Harusnya Bisa Rp300 Juta