Komisi II DPRD Desak Agar Terduga Pelaku Dikeluarkan dari Perumda Air Minum

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Selasa, 6 Mei 2025 | 18:38 WIB
Komisi II DPRD Kota Cirebon kembali menggelar rapat dengar pendapat terkait kasus penggelapan di Perumda Air Minum Tirta Giri Nata (Dokumentasi)
Komisi II DPRD Kota Cirebon kembali menggelar rapat dengar pendapat terkait kasus penggelapan di Perumda Air Minum Tirta Giri Nata (Dokumentasi)

FAJARNUSA.COM (CIREBON) – Komisi II DPRD Kota Cirebon kembali menggelar rapat dengar pendapat terkait kasus penggelapan di Perumda Air Minum Tirta Giri Nata. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang dilaksanakan secara parsial Komisi II dengan berbagai pihak.

Rapat kali ini menghadirkan Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Giri Nata, Inspektorat, Polres Cirebon Kota, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) serta Paguyuban Masyarakat Cirebon (Pamaci) Gema Damar, Senin (5/5/2025).

Memimpin jalannya rapat, Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon M Handarujati Kalamullah SSos MAP menyampaikan, Komisi II sudah merekomendasikan kepada Perumda Tirta Giri Nata agar memberhentikan terduga pelaku dari aktivitas kerjanya. Sebab saat ini terduga pelaku hanya dipindahtugaskan Perumda.

Baca Juga: Benang Merah Masalah Buang Sampah Sembarang di Kesenden, Ketua DPRD: Buang ke TPS Jangan Dipersulit

Kendati demikian, Komisi II tetap menghormati proses hukum yang berjalan di Polres Cirebon Kota dan akan menunggu hingga batas waktu 24 Mei 2025 bagi terduga pelaku untuk mengembalikan hasil penggelapannya.

Di sisi lain, Andru juga menyayangkan sikap Perumda Air Minum yang membiarkan terduga pelaku memiliki kewenangan di luar yang semestinya. Sebab, hal tersebut rentan disalahgunakan.

“Kami mendapati bahwa ada sebanyak 22 kewenangan yang dimiliki pelaku, dan rentan disalahgunakan. Maka kami meminta PDAM agar jangan sampai ada satu staf yang tidak berhubungan dengan keuangan, tapi memiliki kewenangan sedemikian luas,” kata Andru, sapaannya.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Maut Anggota DPR Alamudin Dimyati Rois di Tol Pemalang-Batang Jawa Tengah

Berkaitan dengan pembentukan pansus, Komisi II akan menyampaikan kepada Pimpinan DPRD, dan jika diperlukan maka akan ditetapkan melalui Keputusan Pimpinan DPRD Kota Cirebon. Adapun komposisinya, bisa dari Komisi II ataupun gabungan antar komisi.

Di samping itu, Komisi II juga meminta pemerintah daerah menindak tegas terhadap kasus ini, karena penggelapan yang terjadi sebanyak Rp3,5 miliar di Perumda Air Minum, hampir setara dengan penyertaan modal pemerintah untuk Perumda Air Minum pada tahun ini.

Komisi II juga menegaskan komitmennya membenahi seluruh BUMD di Kota Cirebon. Sehingga, kondisinya akan kembali berjalan secara optimal.

Baca Juga: Seorang Bocah Tertimpa Tembok Ketika Hendak Sholat, Begini Kronologinya

“Proses penyelesaian kasus ini tentunya bentuk komitmen kami dalam upaya pembenahan BUMD di Kota Cirebon, dan sesuai dengan visi misi kepada daerah,” ujar Andru.

Sementara itu, Ketua Harian Pamaci Adji Priatna akan menunggu sampai batas waktu yang ditentukan bagi terduga pelaku untuk mengembalikan hasil penggelapan yakni 24 Mei.

Ia pun mengusulkan agar Komisi II dapat membentuk Pansus dalam penyelesaian kasus yang terjadi di Perumda TGN.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X