FAJARNUSA.COM -- Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan intoleransi dan perusakan vila milik seorang warga Kristen di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
Kejadian itu terjadi saat vila digunakan sebagai tempat ibadah oleh sekitar 36 jemaat Kristen pada Jumat 27 Juni 2025 lalu.
Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan menyampaikan bahwa ketujuh tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi kekerasan dan perusakan tersebut.
Mereka adalah RN, UE, EM, MD, MSM, H, dan satu lagi berinisial EM (berbeda orang dengan sebelumnya).
"Penetapan tersangka ini atas laporan yang dibuat oleh Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025, dengan korbannya ialah Ibu Maria Veronica Ninna," ungkap Rudi di Mapolda Jabar, Selasa 1 Juli 2025.
Rinciannya, RN berperan merusak pagar dan mengangkat salib, UE dan EM merusak pagar, MD merusak motor, MSM menurunkan serta merusak salib besar, H merusak pagar dan motor, dan EM lainnya juga merusak pagar.
Baca Juga: Sekda Lepas Kontingen Pramuka untuk Jambore Daerah Jabar 2025
Kejadian bermula saat kegiatan keagamaan umat Kristen berlangsung di rumah milik Maria Veronica Ninna.
Namun, sejumlah warga mengadu ke Kepala Desa Tangkil dan meminta klarifikasi.
Ketika permintaan itu tak direspons pemilik rumah, massa dari dua desa mendatangi lokasi dan bertindak anarkistis.
Baca Juga: Mengintip Kekurangan Suzuki Fronx di Balik Godaan Interiornya yang Terbilang Elegan
Aksi massa menyebabkan kerusakan cukup parah, termasuk pagar rumah, kaca-kaca jendela, kursi, sepeda motor, hingga salib yang digunakan dalam kegiatan keagamaan.
"Akibat dari kejadian itu menyebabkan beberapa kaca jendela rusak, pagar rumah rusak, kursi dekat kolam rusak, salib rusak, satu unit kendaraan sepeda motor Honda Beat rusak," ujar Rudi.
"Satu unit mobil Ertiga warna cokelat lecet, dan korban menderita kerugian materi kurang lebih sebesar Rp50.000.000," sambung keterangan Rudi.***
Artikel Terkait
Beredar Isu Permadi Arya Alias Abu Janda Jadi Komisaris Jasa Marga, Said Didu: Perusakan Kriteria
Tak Mampu Berikan Uang Damai Rp120 Juta, Pengusaha Penggilingan Padi Ditetapkan Tersangka
Tunjukkan Surat Panggilan Jadi Saksi Kasus Razman Nasution dengan Ketua PN Jakarta Utara, Hotman: Bakal Ada Tersangka
KPK Tangkap Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting Jadi Tersangka Suap Proyek Jalan Rp231 Miliar