2 Eks Pejabat Setjen MPR Dipanggil KPK Buntut Skandal Dugaan Gratifikasi Rp17 Miliar

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Selasa, 24 Juni 2025 | 14:36 WIB
Potret Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  (Dok. Sekretariat Negara RI)
Potret Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok. Sekretariat Negara RI)

FAJARNUSA.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, pada Selasa, 24 Juni 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menuturkan KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang mantan pejabat Setjen MPR RI.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK (tindak pidana korupsi) penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pengadaan di Majelis Permusyawaratan Rakyat," kata Budi dalam pernyataan resminya, pada Selasa, 24 Juni 2025.

Baca Juga: Lebih dari 74 Ribu Jemaah Haji Indonesia Sudah Tiba di Tanah Air, Kemenhub Pastikan Keamanan Penerbangan Usai Dua Kali Terima Ancaman Bom

Budi menyebut, dua saksi yang dipanggil KPK buntut skandal dugaan gratifikasi di MPR RI itu, yakni Dyastasita Widya Budi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan di Biro Persidangan dan Sosialisasi Setjen MPR RI periode 2020, dan Joni Jondriman selaku Kepala UKPBJ pada Setjen MPR RI periode 2020.

Perihal alasan pemanggilan dua eks pejabat Setjen MPR RI itu, Budi belum membeberkan apakah kedua saksi tersebut hadir atau tidak. 

Jubir KPK itu juga tidak merinci materi pemeriksaan apa yang akan ditanyakan oleh penyidik terhadap mereka.

Baca Juga: Soal Jokowi Dinilai Perlu Jadi Saksi, Tom Lembong Sebut Ayah Gibran Itu Pernah Perintahkan Tuk Penuhi Stok Gula Nasional

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," tutup Budi.

Sebelumnya diketahui, KPK sudah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara ini, yang diduga menerima gratifikasi dengan nilai mencapai Rp17 miliar.

Hingga kini, belum diungkap identitas tersangka itu termasuk perihal asal-usul penerimaan gratifikasinya.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X