Dugaan Kasus Investasi Fiktif Taspen: KPK Geledah Kantor di Jaksel, Sita Aset dan Dokumen Penting

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Sabtu, 21 Juni 2025 | 11:22 WIB
Gedung kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  (kpk.go.id)
Gedung kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (kpk.go.id)

FAJARNUSA.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen

Terbaru, tim penyidik KPK telah menggeledah sebuah kantor di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat 20 Juni 2025.

Dari hasil giat tersebut, KPK telah menyita sejumlah barang bukti yang dapat memperkuat jeratan hukum dalam kasus ini. 

Baca Juga: Gubernur Khofifah Dipanggil KPK Buntut Dugaan Skandal Korupsi Dana Hibah Jatim

Adapun penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya telah menyeret mantan Direktur Utama Taspen, Antonius N.S Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan HP. 

Keduanya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka

Tak hanya itu, KPK juga telah menetapkan PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka korporasi.

Baca Juga: Prabowo Kenang Bantuan Rusia Sejak Awal Indonesia Merdeka saat Bertemu Putin, Peringati 75 Tahun Hubungan Baik Dua Negara

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membeberkan hasil dari agenda penggeledahan tersebut. 

"Penyidik telah mengamankan dokumen catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, dan BBE,” ujar Budi, dikutip Sabtu 21 Juni 2025. 

“Serta 2 unit kendaraan roda 4,” tegas Budi merinci barang bukti yang diamankan.

Baca Juga: Peran Perempuan dalam Penggerak Ekonomi Nasional

Dengan terus bergulirnya penyidikan ini, KPK berharap semua pihak yang terkait dapat bersikap kooperatif dan membantu proses hukum.

Penyidik KPK juga menyatakan telah mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga turut menerima dan menikmati aliran uang haram dalam perkara korupsi PT Taspen.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X