FAJARNUSA.COM -- Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah pejabat tinggi dari sektor perbankan dan perusahaan tekstil terkait dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Dalam pemeriksaan yang dilaksanakan Selasa, 10 Juni 2025, tim Jaksa Penyidik dari Jampidsus Kejagung telah memanggil 13 orang saksi.
Mereka berasal dari tiga bank pembangunan daerah (BPD), yakni Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng, serta dari PT Sritex, anak perusahaannya, dan pihak penggugat PKPU terhadap Sritex.
Baca Juga: Patrick Kluivert Bicara Pelajaran Berharga usai Timnas Indonesia Dihajar 0-6 dari Jepang
Salah satu yang diperiksa adalah Direktur Utama PT Sritex berinisial IKL, yang diketahui merupakan Iwan Kurniawan Lukminto, adik dari tersangka Iwan Setiawan Lukminto (ISL).
Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi IKL, yang sebelumnya telah dimintai keterangan pada 3 Juni 2025.
Selain IKL, penyidik juga memanggil direktur perusahaan terafiliasi PT Sritex berinisial LW dari PT Adi Kencana Mahkota Buana.
Dari sektor perbankan, Kejagung memeriksa Direktur Utama Bank BJB berinisial YR, serta empat anggota direksi lainnya, yakni RL, NK, SRT dan TS.
Penyidik juga telah memanggil saksi dari Bank Jateng yang berinisial NLH, juga tiga orang dari Bank DKI, yang masing-masing berinisial PD, HH, FSP.
Selain itu, dua orang pengacara dari CV Prima Karya—penggugat PKPU terhadap Sritex juga turut diperiksa, masing-masing berinisial ER dan SMT.
Baca Juga: Nikmati Fasilitas Luxury Lounge di Stasiun Cirebon Yang Kian Nyaman
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, seluruh saksi diperiksa dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian kredit oleh sejumlah BPD kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya.
"Tiga belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten,” ujar Harli Siregar dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu 11 Juni 2025.
“PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk," lanjut keterangannya.***
Artikel Terkait
Mulai Ada Investor yang Tertarik, Peluang Korban PHK Sritex Dipekerjakan Kembali Muncul
Para Menteri Berkumpul Bahas Para Pekerja Sritex yang Kena PHK Bisa Bekerja Kembali
Penjelasan Kejagung Terkait Penangkapan Bos Sritex, Diduga Lakukan Korupsi Penyaluran Kredit Bank Hampir Rp3,6 T
Wamenaker Desak PT Sritex Tetap Bayar Pesangon Mantan Karyawan yang Kena PHK di Tengah Isu Korupsi Iwan Lukminto