Terlilit Hutang, Pria 38 Tahun Nekat Lakukan Aksi Pencurian Sepeda Motor Ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Rabu, 11 Juni 2025 | 14:16 WIB
Polresta Malang Kota gelar konferensi pers penangkapan pelaku pencurian sepeda motor dengan kekerasan (curas) (Humas Polresta Malang Kota)
Polresta Malang Kota gelar konferensi pers penangkapan pelaku pencurian sepeda motor dengan kekerasan (curas) (Humas Polresta Malang Kota)

FAJARNUSA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di kawasan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsyuddin mengungkapkan, kejadian tersebut berlangsung pada Minggu (9/3/2025) sekitar pukul 17.57 WIB, di Depan Ruko KNB Motor, Jalan Bandulan No.2

Korban berinisial DFNR (21), seorang pengemudi ojek online menjadi sasaran aksi kejahatan saat berhenti mengantar Orderan berupa makanan.

Baca Juga: Pesan Khusus Megawati pada Prabowo Saat Bertemu Dasco, Diungkap Mensesneg: Beliau Memberikan Masukan Seperti itu

Kemudian dari pada itu, Pelaku bernisial CR (38), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, mendatangi korban untuk melakukan aksi dengan cara merampas sepeda motor dan mengancam menggunakan sebilah pisau belati.

"Pelaku merangkul korban dari belakang dengan tangan kiri dan menodongkan pisau ke punggung kanan korban menggunakan tangan kanan,” terang AKBP Oskar pada saat konferensi pers, Selasa (10/6/2025).

“Korban sempat melakukan pemberontakan sehingga terjatuh dari atas motor. Saat itulah pelaku berhasil mambawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban."

Baca Juga: Soal Prabowo Hadiahi Rolex ke Timnas, Mensesneg Tegaskan Tak Gunakan Anggaran Negara: Nggak Ada…

Berdasarkan hasil olah TKP dan rekaman CCTV, Team Resmob Polresta Malang Kota mengidentifikasi pelaku CR. Dari hasil indetifikasi Pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (29/5/2025) pukul 05.00 WIB di pintu masuk sebelah barat Pasar Mergan, Kota Malang.

“Setelah ditangkap oleh anggota Resmob Polresta Malang Kota, pelaku mengakui perbuatannya dan hingga sempat melarikan diri ke rumah kerabatnya di Lumajang untuk menghindari kejaran petugas,” ujar AKBP Oskar.

AKBP Oskar mengatakan bahwa pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih N-3749-ADH (milik korban), 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah N-6669-FR, 1 bilah pisau belati, 1 lembar rekaman CCTV, 1 bendel BPKB legalisir, dan 1 surat keterangan dari finance.

Baca Juga: Komisi II Soroti Rendahnya PAD Perumda Pasar Berintan: Satu Pasar Harusnya Bisa Rp300 Juta

“Tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan terlilit hutang, yang diduga menjadi motif utama dalam melakukan aksi kriminal tersebut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (Limbad)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X