Gubernur Khofifah Dipanggil KPK Buntut Dugaan Skandal Korupsi Dana Hibah Jatim

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Sabtu, 21 Juni 2025 | 07:36 WIB
Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa.  (Instagram.com/@khofifah.ip)
Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa. (Instagram.com/@khofifah.ip)

FAJARNUSA.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi pada dugaan skandal korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim, pada Jumat, 20 Juni 2025.

Hal itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo seraya menyatakan adanya dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dana hibah kelompok masyarakat dari APBD Jatim tahun anggaran 2021-2022.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022," kata Budi dalam pernyataan resminya, pada Jumat, 20 Juni 2025.

Baca Juga: KAI Daop 3 Cirebon Lakukan Pemagaran Sterilisasi Stasiun

"(Terhadap) KIP (Khofifah Indar Parawansa), Gubernur Jawa Timur," imbuhnya.

Pemanggilan terhadap Gubernur Khofifah itu diketahui untuk pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 20 Juni 2025. 

Di sisi lain, KPK juga turut memanggil Sekretaris DPW PKB Jawa Timur, Anik Maslahah.

Baca Juga: Jawaban Putin soal Tawaran Prabowo Tuk Menambah Jumlah Penerbangan Langsung Rusia-Indonesia

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," tegas Budi.

Sebelumnya diketahui, KPK sejauh ini telah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. 

Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

Baca Juga: Maia Estianty Absen di Acara Ngunduh Mantu Al Ghazali, Pamit Pergi ke Eropa untuk Dampingi Irwan Mussry

Terpisah, Jubir KPK Tessa Mahardhika pernah mengungkap secara rinci terkait 21 tersangka dalam kasus tersebut.

"Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022," kata Tessa kepada awak media di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 12 Juli 2024 lalu.

"Bahwa dalam sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," imbuhnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X