- PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp 57.303.038.077,64
- PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp 7.302.288.371.326,78
Sutikno juga menyampaikan bahwa para terdakwa korporasi telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara dengan total keseluruhan mencapai Rp 11.880.351.802.619.
Uang sitaan ini kini disimpan oleh Kejagung di rekening penampungan khusus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank Mandiri.
"Penuntut umum melakukan penyitaan berdasarkan penetapan izin dari Ketua PN Jakpus," ujar Sutikno.
"Penyitaan dilakukan pada tingkat penyidikan di tingkat kasasi," tutup Sutikno.***
Artikel Terkait
Update Skandal Suap CPO: 3 Tersangka Hakim Pemberi Vonis Lepas Korupsi Diduga Terima Rp22,5 Miliar
Tersandung Skandal Suap Kasus Korupsi CPO, Hakim yang Sidangkan Tom Lembong Mendadak Diganti
Update Skandal Suap Vonis Lepas Korupsi CPO: Tersangka Baru di PT Wilmar Diduga Beri Arif Nuryanta Rp60 M
Dugaan Korupsi Kredit Sritex: 13 Orang Saksi Termasuk Dirut Sritex hingga Petinggi Bank BJB Diperiksa Kejagung