Kasus CPO Wilmar Group: Kejagung Sita Triliunan Rupiah, Perkara Berlanjut ke Kasasi

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Rabu, 18 Juni 2025 | 08:29 WIB
Kejagung menyita uang senilai lebih dari Rp11 triliun dalam lanjutan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas CPO.  (story.kejaksaan.go.id)
Kejagung menyita uang senilai lebih dari Rp11 triliun dalam lanjutan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas CPO. (story.kejaksaan.go.id)

FAJARNUSA.COM -- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menyita uang tunai senilai lebih dari Rp11,8 triliun dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya yang melibatkan Korporasi Wilmar Group

Uang sitaan ini berasal dari lima terdakwa korporasi yang terafiliasi dengan grup tersebut, menandai langkah signifikan dalam upaya pemulihan kerugian negara.

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung RI, Sutikno menjelaskan rincian penanganan perkara ini kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa 17 Juni 2025. 

Baca Juga: 10 Point Program Pendidikan di Kabupaten Bangkalan, Kabid PTKP HMI : Perlu Dilakukan Pendalaman Analisis

"Kelima terdakwa adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia," ujar Sutikno.

Menurut Sutikno, para terdakwa korporasi didakwa melanggar pasal 2 Ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Namun Sutikno menjelaskan, di PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat, kelima korporasi ini telah diputus bebas dari segala tuntutan.

Baca Juga: Perang Berkecamuk di Timur Tengah, Presiden AS Donald Trump Sesumbar Iran Bukan Tandingan Israel

"Penuntut umum kini melakukan upaya hukum kasasi," tutur Sutikno, menegaskan bahwa perlawanan hukum Kejagung belum berakhir.

Berdasarkan penghitungan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta laporan kajian analisis keuntungan ilegal dan kerugian perekonomian negara dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM, terdapat kerugian negara dengan total keseluruhan Rp 11.880.351.802.619.

Sutikno merinci besaran kerugian per entitas:

Baca Juga: Tradisi Mapag Sri Jadi Sarana Lestarikan Budaya dan Semangat Petani

- PT Multimas Nabati Asahan: Rp 3.997.042.917.832,42

- PT Multi Nabati Sulawesi: Rp 39.756.429.960,94

- PT Sinar Alam Permai: Rp 483.961.045.417,33

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X