Ayahnya Ditangkap Polisi karena Judol, Penyanyi Cilik FP ‘Ojo Dibandingke’: Semoga Bapak Bisa Belajar dari Kesalahan

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Jumat, 13 Juni 2025 | 15:47 WIB
Potret penyanyi cilik FP dan sang ayah yang ditahan karena judol.  (Instagram/farelprayoga.real)
Potret penyanyi cilik FP dan sang ayah yang ditahan karena judol. (Instagram/farelprayoga.real)

“FP ini berangkatnya dari pengamen yang dari dia kelas 3 SD, jadi mental dia udah kebentuk, saya nggak liat dia down gitu,” ucap Rais.

Ayah FP terjerat pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pidana perjudian dengan maksimal ancaman 10 tahun penjara. 

Selain itu, ada kemungkinan untuk dijerat terkait dengan UU ITE.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X