“FP ini berangkatnya dari pengamen yang dari dia kelas 3 SD, jadi mental dia udah kebentuk, saya nggak liat dia down gitu,” ucap Rais.
Ayah FP terjerat pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pidana perjudian dengan maksimal ancaman 10 tahun penjara.
Selain itu, ada kemungkinan untuk dijerat terkait dengan UU ITE.***
Artikel Terkait
Deklarasi Pemberantasan Investasi Ilegal, OJK dan Pemkot Cirebon Dorong Literasi Keuangan untuk Berantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
Peringatan Hari Amal Bakti, Pj Wali Kota Tegaskan Bahaya Judi Online dan Pinjol yang Menghancurkan Kehidupan Sosial, Begini Penjelasannya
Indonesia Darurat Judi Online, Kenali Tanda dan Bahaya Bagi Remaja
Nama Budi Arie Disebut-Sebut di Sidang Kasus Mafia Judi Online, Ormas Projo Respon Begini