FAJARNUSA.COM -- Dua Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh aparat keamanan Arab Saudi.
WNI tersebut berinisial TK (51) yang berasal dari Tasikmalaya dan AAM (48) dari Bandung Barat.
Keduanya ditangkap karena diduga terlibat dalam praktik pelaksanaan haji ilegal.
TK dan AAM diamankan pada 11 Mei 2025 di sebuah apartemen di kawasan Syauqiyah, Makkah.
Tak hanya berdua, TK dan AAM sedang bersama dengan 23 jemaah calon haji yang berasal dari Malaysia namun menggunakan visa ziarah dan kartu haji Nusukan palsu.
“Kami sangat menekankan agar seluruh WNI mematuhi aturan yang berlaku di Arab Saudi, khususnya terkait pelaksanaan ibadah haji,” kata Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary dalam keterangannya, dikutip dari laman resmi Kemenag pada Sabtu, 17 Mei 2025.
Yusron menyatakan bahwa tindakan yang melanggar aturan saat beribadah haji bisa dikenai hukuman.
“Keterlibatan dalam aktivitas haji ilegal memiliki konsekuensi hukum serius,” imbuhnya.
Dua WNI tersebut saat ini ditahan untuk kepentingan penyidikan oleh Kepolisian Al Ka’Kiyah dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makkah.
Baca Juga: PT KAI Daop 3 Cirebon Hadirkan Tarif Parsial KA Cakrabuana dan KA Gunungjati
Sementara untuk 23 jemaah dari Malaysia sudah dideportasi untuk keluar dari wilayah Makkah.
TK sendiri mengatakan bahwa dirinya hanya membantu WN Malaysia bernama UH yang ia sebut sebagai koordinator jemaah dan AAM mengaku bahwa dirinya mengantar para jemaah untuk berbelanja.
Mengenai kartu Nusuk palsu, TK menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui persoalan tersebut.
Artikel Terkait
Tak Hanya Jemaah Haji Reguler, Rombongan Jemaah Haji Khusus dari Indonesia Mulai Tiba di Makkah
Sama-sama Mendapatkan Pelayanan Premium, Ini Perbedaan Haji Khusus dan Haji Furoda
Bea Cukai Arab Saudi Sita 100 Slop Rokok Jemaah Haji Indonesia, Berpotensi Ada Denda yang Harus Dibayar
Kunjungi Asrama Haji Medan, Wapres Gibran Singgung Instruksi Presiden Prabowo Terkait Pembangunan Kampung Haji di Arab Saudi