Sama-sama Mendapatkan Pelayanan Premium, Ini Perbedaan Haji Khusus dan Haji Furoda

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Rabu, 14 Mei 2025 | 11:19 WIB
Foto Ka’bah di Masjidil Haram - perbandingan haji khusus dan haji furoda. (Unsplash/Untung Bekti Nugroho)
Foto Ka’bah di Masjidil Haram - perbandingan haji khusus dan haji furoda. (Unsplash/Untung Bekti Nugroho)

FAJARNUSA.COM -- Umat Muslim saat ini telah memasuki musim ibadah haji yang dilakukan di Makkah, Arab Saudi.

Dalam pelaksanaan haji ini, calon jemaah haji bisa memilih pelayanan haji reguler, haji khusus, maupun haji furoda.

Haji reguler mengikuti aturan yang telah diberikan oleh Kemenag RI dan memiliki estimasi waktu tunggu puluhan tahun.

Baca Juga: Seringai Siap Gelar Acara Spesial untuk Mengenang Ricky Siahaan Sekaligus Umumkan Hiatus: Kami akan Rehat Dulu

Sementara itu, haji khusus dan haji furoda diselenggarakan oleh pihak swasta dengan jadwal waktu tunggu berbeda dari haji reguler.

Pengertian Haji Khusus dan Haji Furoda

Haji khusus juga dikenal dengan nama haji Plus atau ONH Plus, yang tetap mengambil kuota dari haji reguler.

Baca Juga: Ledakan Amunisi di Garut Tewaskan 9 Warga Sipil, Dedi Mulyadi Ungkap Ada Korban yang Telah Bekerja Selama 10 Tahun

Tahun ini, 8 persen dari kuota nasional digunakan oleh haji khusus dengan jumlah jemaah adalah 17.680 orang.

Sedangkan untuk haji furoda tidak mengambil kuota haji reguler karena mengikuti sistem undangan dari pemerintah Arab Saudi.

Baik haji khusus maupun haji furoda diselenggarakan oleh pihak swasta yang mendapatkan izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari Kemenag RI.

Baca Juga: Soroti Keadaan Penyakit Kanker di Indonesia, Menkes Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini: Teknologi Maju, Kesembuhannya Tinggi

Biaya Haji Khusus dan Haji Furoda

Estimasi biaya haji khusus atau haji Plus di tahun 2025 sekitar 8.000 dollar AS atau sekitar Rp134,7 juta.

Sedangkan untuk haji furoda tahun 2025 tergantung pada penawaran paket dari PIHK, namun estimasinya di antara minimal Rp315 juta dan maksimal Rp966 juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X