FAJARNUSA.COM -- Umat Muslim saat ini telah memasuki musim ibadah haji yang dilakukan di Makkah, Arab Saudi.
Dalam pelaksanaan haji ini, calon jemaah haji bisa memilih pelayanan haji reguler, haji khusus, maupun haji furoda.
Haji reguler mengikuti aturan yang telah diberikan oleh Kemenag RI dan memiliki estimasi waktu tunggu puluhan tahun.
Sementara itu, haji khusus dan haji furoda diselenggarakan oleh pihak swasta dengan jadwal waktu tunggu berbeda dari haji reguler.
Pengertian Haji Khusus dan Haji Furoda
Haji khusus juga dikenal dengan nama haji Plus atau ONH Plus, yang tetap mengambil kuota dari haji reguler.
Tahun ini, 8 persen dari kuota nasional digunakan oleh haji khusus dengan jumlah jemaah adalah 17.680 orang.
Sedangkan untuk haji furoda tidak mengambil kuota haji reguler karena mengikuti sistem undangan dari pemerintah Arab Saudi.
Baik haji khusus maupun haji furoda diselenggarakan oleh pihak swasta yang mendapatkan izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari Kemenag RI.
Biaya Haji Khusus dan Haji Furoda
Estimasi biaya haji khusus atau haji Plus di tahun 2025 sekitar 8.000 dollar AS atau sekitar Rp134,7 juta.
Sedangkan untuk haji furoda tahun 2025 tergantung pada penawaran paket dari PIHK, namun estimasinya di antara minimal Rp315 juta dan maksimal Rp966 juta.
Artikel Terkait
Cerita Haru Suami-Istri Penjual Bakso yang Kini Naik Haji 2025, Sabar Menyisihkan Hasil Jualan Selama 27 Tahun
PPIH Siapkan Bus Shalawat yang Beroperasi 24 Jam dan Punya 27 Rute, Layani Transportasi Jemaah Haji Indonesia dari Hotel ke Masjidil Haram
Wali Kota Cirebon Lepas 353 Jamaah Haji Kloter 10 KJT Menuju Tanah Suci
Tak Hanya Jemaah Haji Reguler, Rombongan Jemaah Haji Khusus dari Indonesia Mulai Tiba di Makkah