Sedangkan Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan, tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan secara hukum. Ia menghimbau, jika menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan persoalan, bukan melalui kekerasan.
“Polres Gresik akan menindak tegas segala bentuk premanisme dan tindak kekerasan serta tidak ada toleransi bagi pelaku yang coba-coba menempatkan hukum ditangan sendiri,” tegas AKBP Rovan.
Pihak Kepolisian Polres Gresik berkomitmen melanjutkan upaya penangkapan terhadap para pelaku DPO dan mencegah kasus serupa terulang lagi diwilayah hukum Kabupaten Gresik. **
Artikel Terkait
Jaksa Agung dan Menteri PAN-RB Diskusi Pembentukan Badan Perampasan Aset dan Manajemen Kepegawaian
KPK Kembali Gelar Kelas Antikorupsi Untuk Pemuda dan LSM
Mendapat Ancaman dan Upaya Perampasan Oknum Debt Collector, Ebit Dijadwalkan Diperiksa Polres Mojokerto
DPO Masih Diburu, Polisi Ringkus Tiga Pelaku Pencurian Dan Kekerasan di Wilayah Hukum Polres Indramayu