FAJARNUSA.COM (Gresik) – Satreskrim Polres Gresik mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Stadion Gelora Joko Samudro pada hari Sabtu 08 Maret 2025 di Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Tiga korban menyisakan luka fisik dan trauma mendalam.
Dalam peristiwa itu tiga korban dikreoyok oleh sekelompok diduga merupakan dari LSM Laskar Sakera. Saat insiden itu bermula Wahyudi bersama dua rekannya bernama Albert Jopyanus Stevenson Nuwa dan Irsyadul Ibad menemukan mobil Toyota Calya miliknya yang sebelumnya dinyatakan hilang.
Ketika Wahyudi menemukan mobil tersebut berada di lokasi Stadion Gelora Joko Samudro. Kemudian korban Wahyudi upaya untuk mengambil mobil miliknya. Namun dihalangi oleh seorang pengemudi yang mengaku sebagai penerima barang gadai.
Baca Juga: Ramai Usulan Kota Solo Diusulkan Jadi Daerah Istimewa, Terbongkar Inisiatornya
Setelah itu situasi berubah menjadi mencekam, seketika 20 orang datang dan dia melakukan penyerangan terdap korban Wahyudi bersama temannya.
Kemudian satu unit mobil Toyota Calya milik korban dirusak serta salah satu tas milik korban yang berisikan uang tunai senilai 3 juta juga dokumen penting dan identitas diri hilang.
Akhirnya korban melaporkan atas peristiwa itu ke Polsek Kebomas jajaran Polres Gresik dengan. LP/B/53/III/2025/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JATIM.
Dari tim gabungan Resmob Polres Gresik dan Polsek Kebomas bergerak. Hal hasilnya empat pelaku ditangkap, Kamis (24/4/2025).
Diantara empat pelaku bernama Moh. Yanuar Arsiansyah (30) yang ditangkap di Pasuruan dan Yudha Surya Dhani (51) ditangkap di Malang, keduanya di ciduk pada 19 Maret 2025.
Selanjutnya pelaku Hendrik Junio (27) diringkus di Pandaan pada tanggal 27 Maret 2025 dan yang terakhir Samsul Arifin (35) ditangkap di Sukorejo pada tanggal 6 April 2025.
Baca Juga: Geger Seorang Ibu Lapor Anaknya Diculik Ternyata Hanya Rekayasa, Ini Motifnya
Para tersangka sebagian dari LSM Laskar Sakera yang kerap terlibat dalam pratik pengamanan kendaraan yang terlibat sengketa. Dalam kasus ini mereka dinilai bertindak semena-mena dengan melakukan kekerasan terhadap pemilik sah kendaraan tersebut.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit mobil Toyota Calya dan dua kayu balok saat digunakan penyerangan, pakaian yang dipakai pelaku. Ditambah 5 lima orang pelaku lainya yang saat ini masih daftar pencarian orang (DPO). Identitas mereka masih dikantongi pihak berwajib.
Atas tindakan ke empat tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 Bulan penjara.
Artikel Terkait
Jaksa Agung dan Menteri PAN-RB Diskusi Pembentukan Badan Perampasan Aset dan Manajemen Kepegawaian
KPK Kembali Gelar Kelas Antikorupsi Untuk Pemuda dan LSM
Mendapat Ancaman dan Upaya Perampasan Oknum Debt Collector, Ebit Dijadwalkan Diperiksa Polres Mojokerto
DPO Masih Diburu, Polisi Ringkus Tiga Pelaku Pencurian Dan Kekerasan di Wilayah Hukum Polres Indramayu