Ramai Usulan Kota Solo Diusulkan Jadi Daerah Istimewa, Terbongkar Inisiatornya

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Sabtu, 26 April 2025 | 11:05 WIB
Solo Diusulkan sebagai Daerah Istimewa. (Setda.surakarta.go.id)
Solo Diusulkan sebagai Daerah Istimewa. (Setda.surakarta.go.id)

FAJARNUSA.COM -- Wacana menjadikan Kota Solo sebagai Daerah Istimewa kembali mencuat ke permukaan. 

Hal ini disampaikan dalam rapat antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan Komisi II DPR RI, yang sontak memancing pertanyaan publik: dari mana sebenarnya gagasan ini berasal?

Ternyata, inisiatif tersebut datang langsung dari Keraton Surakarta. 

Baca Juga: Festival Topeng Cirebon 2025 Resmi Dibuka, Wakil Wali Kota: Topeng Adalah Cermin Peradaban

Pengageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta Hadiningrat, KPA.H Dany Nur Adiningrat, menegaskan bahwa dorongan menjadikan Solo sebagai daerah istimewa bertujuan memperjuangkan hak-hak Keraton Surakarta dan juga Mangkunegaran.

“Daerah Istimewa Surakarta bukan pembicaraan baru. Sudah sejak dulu wacana (DIS) tersebut dibicarakan,” ungkap Dany kepada para wartawan, Jumat 25 April 2025.

Menurutnya, bila status istimewa tersebut nantinya disetujui, perlu ada perhatian serius terhadap dampaknya bagi kesejahteraan masyarakat. 

Baca Juga: Aksi 'Free Papua-Maluku' Oknum di Forum PBB Tuai Kritik, Kemlu Sebut Itu Hanya Cari Sensasi

Ia menekankan pentingnya memahami konteks sejarah yang melekat pada Surakarta. 

“Ini perlu dicermati dengan betul-betul, ya memang harus dicermati betul-betul karena secara kesejarahan Surakarta," ujarnya.

Dany juga mengingatkan bahwa Keraton Surakarta merupakan salah satu entitas pertama yang menunjukkan pengakuan terhadap kedaulatan Republik Indonesia. 

Baca Juga: 6 Alasan Mengapa Anda Harus Membeli Toyota Vios Bekas

Dengan dasar tersebut, ia menilai bahwa sudah saatnya hak-hak yang dimiliki oleh Keraton dan Puro Mangkunegaran dipulihkan.

“Era yang modern ini, yang sudah tenang ini itu dirasa perlu bahwa hak-hak Keraton Kasunanan Surakarta maupun Puro Mangkunegaran ini dikembalikan,” tutur Dany.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa usulan tersebut tak semata menyangkut pemulihan hak tradisional, tetapi juga mencakup aspek teritorial dan aset-aset yang dimiliki oleh Keraton maupun Mangkunegaran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X