Mendapat Ancaman dan Upaya Perampasan Oknum Debt Collector, Ebit Dijadwalkan Diperiksa Polres Mojokerto

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Kamis, 17 April 2025 | 16:34 WIB
Para oknum debt collector yang mengancam dan berupaya melakukan perampasan mobil Toyota Avanza milik Ebit  (Foto Istimewa)
Para oknum debt collector yang mengancam dan berupaya melakukan perampasan mobil Toyota Avanza milik Ebit (Foto Istimewa)

FAJARNUSA.COM (MOJOKERTO) - Perilaku mengancam dengan tindak kekerasan, perampasan, dan intimidasi saat melakukan penagihan terhadap Debitur menambah stigma menakutkan yang dipertontonkan oleh oknum Debt Collector.

Diantara peristiwa menakutkan tersebut dialami oleh Ebit, pria asal Kabupaten Nganjuk yang juga sebagai Debitur MNC Finance Cabang Kota Kediri.

Kasusnya kini bergulir di Polres Mojokerto, setelah Ebit mengalami perbuatan tidak menyenangkan yang mengancam nyawanya dan keluarganya. Dia resmi melaporkan/mengadukan sejumlah oknum Debt Collector tersebut ke Polres Mojokerto pada Sabtu siang, 12 April 2025.

Baca Juga: Jika Benar Ijazah Jokowi Palsu, Apakah Seluruh Kebijakannya Semasa Menjabat Dibatalkan? Ini Kata Mahfud MD

Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto dikonfirmasi melalui sambungan telpon perihal laporan dari Ebit belum menanggapi. Sedangkan Ebit mengakui jika dirinya akan dimintai keterangan sebagai saksi pelapor oleh Polres Mojokerto pada pekan depan.

"Ya minggu depan dijadwalkan diperiksa. Mohon dukungan dan doanya," kata Ebit kepada wartawan, Kamis 17 April 2025.

Untuk diketahui, Ebit mendapat ancaman, intimidasi, dan upaya perampasan terhadap mobil Toyota Avanza tahun 2008 dengan nomor Polisi (nopol) AE 1101 EV, warna Silver, yang dikendarainya. Mobil tersebut dibelinya secara kredit melalui lembaga pembiayaan, MNC Finance di Jalan Joyoboyo, Kota Kediri.

Baca Juga: Dilecehkan Oleh Dokter Saat Rawat Inap Sendiri di Rs Swasta Malang, Korban Lakukan Tindakan Tegas

Upaya perampasan terjadi pada Sabtu siang, 12 April 2025, saat Ebit bersama keluarganya hendak bepergian ke Kota Surabaya dari kediamannya di Kabupaten Nganjuk. Saat memasuki wilayah Kabupaten Mojokerto, Ebit dibuntuti oleh 3 unit mobil. Mobil tersebut hendak menghadang dan memepet mobil yang dikemudikan Ebit. Ebit nyaris kecelakaan.

Mendapat ancaman, Ebit menepikan kendaraanya di Pos Lalu Lintas (Lantas) Mertex, di Bypass Mojokerto. Saat turun dari mobilnya, Ebit sudah dikerumuni oleh 6 orang lebih yang mengaku sebagai jasa penagih dari MNC Finance. Mereka hendak membawa mobil Ebit, tapi Ebit mempertahankan mobilnya.

Karena kalah jumlah orang, Ebit meminta bantuan ke Petugas Polisi di Pos Lantas Mertex. Dari situ, 6 oknum Debt Collector tersebut menghentikan tindakannya mengintimidasi Ebit. Ebit kemudian pergi ke Polres Mojokerto didampingi oleh petugas Pos Lantas Mertex untuk membuat laporan Polisi.

Baca Juga: Kejari Indramayu Musnahkan Barang Bukti 128 Perkara, Bupati Lucky Hakim: Kita Perang Terhadap Pelaku Kejahatan

Ebit berkata, dirinya terancam. Begitu pula dengan keluarganya yang saat itu di dalam mobil, sampai sekarang masih trauma dengan ulah oknum Debt Collector tersebut.

Dari beberapa oknum Debt Collector tersebut, Ebit mengenalinya. Dia adalah kelompok dari Iwan Sitorus, Imam "Planet Moker", dan Anton. Mereka diduga dari pihak jasa penagihan, yaitu PT Cakra Baymax Sistem, yang berdomisili di Kabupaten Jombang.

Dodik Firmansyah, S.H., selaku Kuasa Hukum Ebit menjelaskan, aksi oknum Debt Collector yang berupaya menagih dan/atau merampas unit kendaraan yang dibawa oleh kliennya selaku Debitur merupakan bentuk arogansi dan premanisme. Jika bersengketa dengan jaminan fidusia, maka penyelesaiannya di Pengadilan. Dan jika mau mengambil unit kendaraan harus berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracth).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X