Mendapat Ancaman dan Upaya Perampasan Oknum Debt Collector, Ebit Dijadwalkan Diperiksa Polres Mojokerto

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Kamis, 17 April 2025 | 16:34 WIB
Para oknum debt collector yang mengancam dan berupaya melakukan perampasan mobil Toyota Avanza milik Ebit  (Foto Istimewa)
Para oknum debt collector yang mengancam dan berupaya melakukan perampasan mobil Toyota Avanza milik Ebit (Foto Istimewa)

"Itu sudah tindak pidana," kata Dodik Firmansyah, yang mengacu pada pasal 365 KUHP tentang perampasan. 

Dodik mengimbau, Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang menggunakan pihak ketiga sebagai jasa penagihan agar tidak melakukan perilaku kekerasan dan intimidasi, yang mengancam Debiturnya. Kata Dodik Firmansyah, aturannya sudah jelas, yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Dodik berharap, pihak Satreskrim Polres Mojokerto segera menuntaskan laporan kliennya, dan memerika para Terlapor sesuai bukti-bukti yang telah dilampirkan. (Red)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X