"Itu sudah tindak pidana," kata Dodik Firmansyah, yang mengacu pada pasal 365 KUHP tentang perampasan.
Dodik mengimbau, Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang menggunakan pihak ketiga sebagai jasa penagihan agar tidak melakukan perilaku kekerasan dan intimidasi, yang mengancam Debiturnya. Kata Dodik Firmansyah, aturannya sudah jelas, yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Dodik berharap, pihak Satreskrim Polres Mojokerto segera menuntaskan laporan kliennya, dan memerika para Terlapor sesuai bukti-bukti yang telah dilampirkan. (Red)
Artikel Terkait
Jaksa Agung dan Menteri PAN-RB Diskusi Pembentukan Badan Perampasan Aset dan Manajemen Kepegawaian
Ancaman Pembunuhan Dilakukan Jaro Desa Tambak Lebak Banten Kepada Jurnalis Dilaporkan ke Polres Lebak Banten Tak Kunjung Ditangani
KAI Kecam Tindakan Vandalisme Pelemparan Batu Pada Kereta Api, Ancaman Pidana Penjara 15 Tahun
Ada Ancaman Pembakaran Sekolah yang Melaksanakan MBG di Papua Oleh OPM, Menhan: Tak Peduli Isu Politik, Ini Kemanusiaan
Pelibatan TNI dalam Penanganan Narkotika: Upaya Strategis atau Ancaman Demokrasi?