Ancaman tersebut sempat dibalas dengan kata setuju oleh korban, yang diduga dalam kondisi takut.
Tersangka kini ditahan di Mapolres Lumajang dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat menggunakan UU Pornografi serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Dokter Kandungan di Garut Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Banyak Korban Diiming-imingi Periksa dan USG 4D Gratis
DPR Merespon Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Garut: Sangat Wajib Ditangkap
Sanksi Berat Menanti Dokter Kandungan yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, POGI Pertimbangkan Pencabutan Izin Praktik
Fakta Baru Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Garut, Korban Tak Hanya Pasien tapi Juga Perawat dan Bidan