Bantah Jadi Oposisi Secara Formal, PDIP akan Beri Opsi Kerja Sama Ini ke Pemerintah

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Sabtu, 5 April 2025 | 11:35 WIB
Megawati bertemu Prabowo Subianto pada 2019 lalu di kediaman Megawati (Rakyat Sultra)
Megawati bertemu Prabowo Subianto pada 2019 lalu di kediaman Megawati (Rakyat Sultra)

FAJARNUSA.COM -- Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri disebut akan membuka ruang untuk kerja sama politik dengan Presiden Prabowo Subianto jika keduanya bertemu secara langsung.

Hal ini disampaikan Ketua DPP PDI-P, Ahmad Basarah, saat ditemui di Pendopo Hadi Negoro, Blitar, Jawa Timur, Jumat 4 April 2025.

“Namun demikian, bagaimana nanti format kerja sama politik antara PDI-P dengan Pemerintahan Prabowo, nanti akan ditentukan langsung oleh Ibu Mega,” kata Basarah.

Baca Juga: Viral di Indonesia, Ternyata Pemilik Studio Ghibli Merasa Terhina dengan Tren di ChatGPT

Ia menjelaskan bahwa semangat kerja sama ini merupakan cerminan dari nilai-nilai gotong royong dalam Pancasila.

Menurutnya, PDI-P ingin berkontribusi terhadap pembangunan nasional melalui kerja sama tersebut.

“Dalam konteks pemerintahan Prabowo ini, PDI Perjuangan ingin bergotong royong menyukseskan pembangunan nasional,” ujarnya.

Baca Juga: Imbas Tarif Impor Trump 32 Persen untuk Indonesia, Benarkah Ekonomi Nasional akan Terancam?

Meski membuka peluang kerja sama, Basarah menegaskan bahwa bentuknya belum tentu berupa bergabung dalam koalisi formal.

Ia menyebut masih banyak bentuk kerja sama yang bisa dilakukan demi kepentingan bangsa.

“Ada banyak hal yang bisa dikerjasamakan dalam konteks menjaga keselamatan bangsa, kepentingan rakyat, dan kepentingan nasional,” tegasnya.

Baca Juga: Beda Keterangan, Razman Arif Nasution Mengaku Lebih Dulu Ingin Menarik Kuasa dari Vadel Badjideh: Mulai Curiga

Menjawab pertanyaan soal potensi ketiadaan oposisi jika PDIP bergabung, Basarah menjelaskan bahwa partainya tidak mengenal konsep oposisi-koalisi secara formal.

Dalam sistem presidensial Indonesia, kata dia, pengawasan tetap bisa dilakukan oleh partai politik melalui kader di parlemen.

“Di sana (Undang-Undang tentang kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD) diatur hak-hak parpol di parlemen. Hak menyetujui atau menolak RAPBN, hak membuat undang-undang bersama pemerintah, dan hak pengawasan,” tuturnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X