FAJARNUSA.COM - Presiden AS Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif baru lebih cepat dari yang direncanakan.
Dalam pidatonya di Gedung Putih pada Rabu petang 2 April 2025 waktu Washington, atau Kamis pagi 3 April 2025 waktu Jakarta, Trump menyebut hari tersebut sebagai “Hari Pembebasan.”
Salah satu kebijakan utama dalam pengumuman itu adalah pemberlakuan tarif timbal balik bagi berbagai negara mitra dagang AS, termasuk Indonesia.
Indonesia dikenakan tarif 32 persen, hanya terpaut 2 persen dari tarif yang diberikan kepada China. Thailand dan Vietnam bahkan terkena tarif lebih tinggi, masing-masing 36 persen dan 46 persen.
Trump menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menyeimbangkan defisit perdagangan AS dengan negara-negara lain.
"Itu adalah deklarasi kemerdekaan kita," ujar Trump dari Taman Mawar, Gedung Putih.
Baca Juga: Wasiat Terakhir Ray Sahetapy Ingin Dimakamkan di Palu, Keluarga: Sementara di Tanah Kusir
Menurut Trump, selama ini AS telah terlalu banyak memberikan subsidi kepada negara lain.
"Mengapa kita melakukan ini? Maksud saya, kapan kita bisa mengatakan kalian harus bekerja untuk diri sendiri… Kita akhirnya mengutamakan Amerika," tambahnya.
Pengenaan tarif 32 persen ini berpotensi memberikan tekanan besar pada sektor ekspor Indonesia ke AS.
Baca Juga: Puncak Arus Balik di Wilayah KAI Daop 3 Cirebon Terjadi pada H+2 Lebaran
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan RI, AS merupakan pasar utama bagi beberapa komoditas ekspor Indonesia, termasuk garmen, peralatan listrik, minyak sawit, alas kaki, dan produk perikanan.
Menanggapi kebijakan ini, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyatakan bahwa pemerintah akan segera melakukan perhitungan dampak tarif terhadap ekonomi nasional.
Artikel Terkait
Indonesia Berisiko Alami Resesi Setelah Tarif Impor Naik 32 Persen, Apa yang Harus Dilakukan?
Benarkah Tarif 32 Persen AS ke Indonesia Adalah Bentuk Balas Dendam Trump? Ini Alasannya
Indonesia Kena Tarif Impor 32 Persen dari Trump, Apa Dampak dan Langkah yang Dilakukan Pemerintah?