Pernyataan Kapuspenkum Kejaksaan Agung: Menegaskan Hak Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Kamis, 13 Maret 2025 | 10:20 WIB
Pernyataan Kapuspenkum Kejaksaan Agung bahwa, "siapapun yang melaporkan jaksa atas dugaan tindak pidana korupsi akan berhadapan dengan instansi kejaksaan," merupakan sikap yang bertentangan dengan prinsip hukum, (Foto Kejaksaan Agung). (Kejaksaan.go.id)
Pernyataan Kapuspenkum Kejaksaan Agung bahwa, "siapapun yang melaporkan jaksa atas dugaan tindak pidana korupsi akan berhadapan dengan instansi kejaksaan," merupakan sikap yang bertentangan dengan prinsip hukum, (Foto Kejaksaan Agung). (Kejaksaan.go.id)

FAJARNUSA.COM – Pernyataan Kapuspenkum Kejaksaan Agung bahwa, "siapapun yang melaporkan jaksa atas dugaan tindak pidana korupsi akan berhadapan dengan instansi kejaksaan," merupakan sikap yang bertentangan dengan prinsip hukum, transparansi, dan partisipasi publik yang dijamin oleh konstitusi dan perundang-undangan Indonesia. Pernyataan ini tidak hanya bersifat intimidatif, tetapi juga mengabaikan hak dan kewajiban masyarakat untuk terlibat aktif dalam pemberantasan korupsi.

1. Hak Masyarakat untuk Melapor Adalah Perlindungan Konstitusional
UUD 1945 Pasal 28 menjamin hak setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum. Selain itu, Pasal 28D Ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Ancaman dari institusi negara terhadap pelapor bertentangan dengan hak konstitusional ini. 

UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menguatkan hak partisipasi masyarakat. Pasal 23 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk turut serta dalam pemerintahan, termasuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan yang berpotensi merugikan kepentingan publik.

Baca Juga: Wabup Jigus Dorong Optimalisasi Pengumpulan Zakat Fitrah di Kabupaten Cirebon 

2. Kewajiban Hukum Masyarakat untuk Melapor Korupsi
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) secara eksplisit mengatur peran masyarakat. Pasal 41 menyatakan bahwa masyarakat berhak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi serta berpartisipasi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Bahkan, Pasal 11 UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) mewajibkan setiap orang yang mengetahui tindak pidana korupsi untuk melaporkan kepada penegak hukum. 

Dengan demikian, pelaporan oleh Koalisi Sipil Masyarakat Anti-Korupsi bukan hanya hak, tetapi kewajiban moral dan hukum yang diamanatkan undang-undang. 

3. Ancaman terhadap Pelapor Melanggar Prinsip Perlindungan Whistleblower
UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (diubah dengan UU No. 31 Tahun 2014 menjamin perlindungan hukum bagi pelapor (whistleblower) dari intimidasi, ancaman, atau tindakan balasan. Pasal 5 UU ini menyatakan bahwa saksi dan pelapor berhak mendapat perlindungan fisik, psikis, dan hukum. 

Baca Juga: Cara Pemkab Cirebon Tangani Anak-anak yang Berhadapan dengan Hukum

Selain itu, Peraturan KPK No. 7 Tahun 2020 tentang Perlindungan Pelapor dan Saksi mempertegas kewajiban negara untuk memastikan keamanan pelapor.

Pernyataan Kapuspenkum yang bernada mengancam pelapor justru melanggar mandat UU ini dan berpotensi menghambat upaya pemberantasan korupsi. 

4. Keterbukaan Informasi Publik sebagai Pilar Pengawasan
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin akses masyarakat terhadap informasi penyelenggaraan negara, termasuk proses hukum di Kejaksaan Agung. Pasal 4 UU ini menegaskan bahwa informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses, kecuali yang dikecualikan oleh undang-undang. Sikap Kejaksaan Agung yang terkesan menutup diri dari kritik dan laporan publik bertentangan dengan prinsip ini. 

Baca Juga: Komentar Lawas Kim Soo-hyun pada Kim Yoo-jung yang Masih Berusia 13 Tahun Mencuat Lagi, Mengaku Tak Sabar Melihat Sang Aktris Tumbuh Dewasa

5. Kejaksaan Agung Harus Menjadi Contoh Integritas, Bukan Ancaman
Sebagai lembaga penegak hukum, Kejaksaan Agung seharusnya mengutamakan prinsip akuntabilitas dan transparansi, bukan menggunakan otoritasnya untuk membungkam suara suara kritis masyarakat. Kode Etik Penegak Hukum (KEPPH) dan Peraturan Kejaksaan No. PER-005/A/JA/01/2021 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Jaksa mewajibkan setiap jaksa untuk menjunjung tinggi keadilan, netralitas, dan tidak menyalahgunakan jabatan. 

Jika terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung wajib melakukan pemeriksaan internal secara independen dan berkoordinasi dengan KPK, bukan justru ber-statement yang berintonasi mengintimidasi pelapor. 

Kesimpulan dan Tuntutan kepada Kejaksaan Agung  
1. Cabut Pernyataan Intimidatif: Pernyataan Kapuspenkum harus ditarik karena bertentangan dengan hukum dan berpotensi meredam partisipasi public; 
2. Lakukan Pemeriksaan Transparan: Kejaksaan Agung wajib mengusut dugaan pelanggaran oleh Jampidsus secara independen dan terbuka; 
3. Hormati Mekanisme Hukum: Segera koordinasikan dengan KPK sebagai lembaga yang berwenang menangani laporan korupsi aparat penegak hukum; 
4. Berikan Perlindungan Hukum: Jamin keamanan bagi pelapor dan Koalisi Sipil yang telah menjalankan kewajiban konstitusional. 

Baca Juga: Baim Wong Ungkap Cara Bangun Bonding dengan Anak-anak di Saat Proses Cerai dengan Paula Verhoeven: Paling Benar Jalan Berempat

Masyarakat tidak boleh takut untuk melapor! Pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab bersama, dan ancaman dari institusi penegak hukum hanya akan memperkuat budaya impunitas. Kejaksaan Agung harus menjadi garda terdepan dalam memastikan keadilan, bukan membela kelompoknya sendiri! Bukan sebaliknya membungkam suara rakyat sipil!

(Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi)

*#JanganBungkamSuaraRakyat* *#ProJustitia* *#FiatJustitiaRuatCaelum*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X