FAJARNUSA.COM (Cirebon) -- Kepala Desa (Kuwu) Ciwaringin, berinisial WG, kini resmi mendekam di balik jeruji penjara setelah terlibat dalam kasus korupsi dana anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun 2023. WG diduga menyelewengkan dana hingga mencapai angka fantastis, yaitu Rp500.012.233, untuk kepentingan pribadinya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, mengungkapkan bahwa WG, yang menjabat sebagai kuwu sejak 2021, secara terang-terangan menyalahgunakan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa.
"Kami menemukan banyak sekali kegiatan fiktif dan markup anggaran yang dilakukan WG. Ini jelas pelanggaran berat," ujar Yudhi saat konferensi pers, Selasa (5/11/2024) malam.
Baca Juga: Prof Sufmi Dasco Panggil Erick Thohir Saat Rapat dengan Komisi VI DPR RI. Badko HMI Jatim: Tidak Etis dan Tidak Menghargai Rapat Penting
Modus operandi WG terbongkar melalui audit keuangan yang menguak penyelewengan dana sebesar Rp2 miliar lebih. Dana tersebut sebagian besar dicairkan melalui KAUR Keuangan dan langsung digunakan untuk kepentingan pribadi WG, tanpa jejak transparansi.
"Kami masih menelusuri lebih jauh apakah ada aset-aset lain yang terkait dengan dana desa ini, serta apakah ada pihak lain yang ikut terlibat," tambah Yudhi. Pihak Kejaksaan juga menunggu dokumen pendukung lainnya untuk menggali lebih dalam aliran uang haram ini.
Atas perbuatannya, WG kini mendekam di Rutan Kelas 1 Cirebon selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara.
Baca Juga: Komisi II DPRD Soroti Anggaran Pokir Dinas PUTR Agar Tidak Ada Masalah
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pejabat desa lainnya agar tidak tergoda menyalahgunakan amanah dana publik yang dipercayakan oleh masyarakat. **
Artikel Terkait
Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Musnahkan Barang Bukti Rokok Ilegal, Pj Bupati Pastikan Penegakan Hukum Dilakukan Dengan Tegas
Dugaan Korupsi Dana Desa Tahun 2022 Senilai 1,5 Miliar Desa Tawangsari , Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Periksa Sejumlah Saksi
Jaksa Agung Lantik Empat Kepala Kejaksaan Tinggi serta Wakil Jaksa Agung
KAI Daop 1 Jakarta, Daop 2 Bandung dan Daop 3 Cirebon Lakukan Kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
Dihari Lahir ke 79, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Gelar Bazar Sembako Murah. 1000 Kupon Sembako Murah Dibagikan ke Masyarakat