Kemendag memasang garis tertib niaga terhadap 7.800 botol Minyakita dan 275 kardus kemasan 1 liter.
Budi menegaskan bahwa jika pelanggaran ini terus berlanjut, pelaku usaha bisa dikenakan sanksi pidana.
Dengan adanya dua pernyataan yang berbeda ini, masyarakat masih perlu waspada terhadap Minyakita yang beredar di pasaran.***
Artikel Terkait
Minyak Goreng Subsidi Merek MinyaKita Dipalsukan, Anggota DPR RI Herman Khaeron: Pelaku Bisa Dihukum Dengan Pasal Berlapis
Soal Kasus Dugaan Tata Kelola Minyak, Kejagung Bongkar Penggeledahan di Kantor Ditjen Migas ESDM
Singgung Potensi Penyimpangan di Dapur MBG, Prabowo: Pakai Minyak Goreng yang Bersih
3 Fakta Terkini Kasus Kebakaran Kilang Pertamina di Cilacap, Salah Satunya Kapasitas Minyak Mentah di Tangki Tidak Ada Penurunan