Dianggap Janggal, Bank BRI Cabang Surabaya Digugat Sang Debitur Atas Lelang Hak Tanggungan

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Kamis, 20 Februari 2025 | 14:23 WIB
Lukman Ibrahim menggugat Bank BRI cabang Surabaya melalui Kantor Hukum & Penegak Hukum Dwi Heri Mustika & Sekutu atas hak lelang tanggungan (Dok. Istimewa)
Lukman Ibrahim menggugat Bank BRI cabang Surabaya melalui Kantor Hukum & Penegak Hukum Dwi Heri Mustika & Sekutu atas hak lelang tanggungan (Dok. Istimewa)

FAJARNUSA.COMDebitur PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, Lukman Ibrahim kaget tatkala mendapat surat dari BRI Kantor Cabang Surabaya Jemursari nomor B.3237/BO-IX/ADK/10/2024, tanggal 23 Oktober 2024, perihal Pemberitahuan Laku Lelang.

Isi surat tersebut pada intinya menyebutkan jika aset milik Lukman Ibrahim beralamat di Jalan Jemursari Timur III Blok JJ-3, Kelurahan Jemur Wonosari, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, yang diagunkan untuk pinjaman pembiayaan rumah ke BRI laku terjual melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Surabaya, Jalan Indrapura nomor 5 Surabaya.

Isi surat yang ditandatangani oleh Branch Office Surabaya Jemursari, Fenny Amalo menyebutkan jika lelang aset berupa tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 3095 atas nama Lukman Ibrahim dilelang pada Rabu 2 Oktober 2024.

Baca Juga: Jadi Keynote Speaker di Acara HPN, Prof. Rokhmin Sampaikan 8 Poin Peran Pers Mengawal Ketahanan Pangan

Kaget, heran, dan janggal. Itulah yang dirasakan Lukman Ibrahim setelah menerima Surat Pemberitahuan Laku Lelang dari BRI tersebut.

Lukman Ibrahim tidak tinggal diam mendapat perlakuan yang dianggap tidak adil dari BRI Kantor Cabang Surabaya Jemursari. Dia pun melawan. Alasannya, lelang terhadap Hak Tanggungan yang dilakukan oleh BRI Cabang Surabaya Jemursari dianggap tidak transparan.

Karena itulah, dia melakukan perlawanan dengan memakai jasa Advokat Dwi Heri Mustika, yakni Advokat di Kantor Hukum & Penegak Hukum Dwi Heri Mustika & Sekutu beralamat di Jalan Wonorejo Selatan Baru 64 A, Surabaya.

Baca Juga: Perjudian Sabung Ayam Marak di Tulungagung, Masyarakat Geram, Polres Tulungagung Membisu

Setelah mendapat Kuasa dari Lukman Ibrahim pada 22 November 2024, Dwi Heri Mustika melakukan berbagai upaya untuk membela hak kliennya tersebut.

Menurut Dwi Heri Mustika, salah satu upayanya ialah bersurat ke BRI Cabang Surabaya Jemursari. Kemudian dari pihak BRI memberikan jawaban secara tertulis pada 3 Desember 2024.

Upaya lain yang dilakukan Dwi Heri Mustika ialah meminta perlindungan hukum sekaligus Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) SHM 3095 atas nama Lukman Ibrahim kepada Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1 melalui surat resmi.

Baca Juga: Sukadedel Bersholawat, Dalam Rangka Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H - 2025 M

Hal itu dikarenakan pihaknya sudah melakukan upaya pemblokiran SHM atas nama kliennya ke Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1, dengan nomor berkas permohonan 67533/2024, tanggal 2 Desember 2024.

Pada 13 Desember 2024, surat permohonan perlindungan hukum dijawab oleh pihak Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1 secara resmi melalui surat nomor 6038/600-35.78/XII/2024, yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1, Kartono Agustiyanto.

"Jadi kami sudah melakukan upaya pemblokiran ke Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1. Yang kami kagetkan ialah panggilan Aanmaning nomor 14/Pdt.Eks.RL/2025/PN Sby. Jika ada Aanmaning, artinya SHM atas nama klien kami sudah beralih atau ganti nama," jelas Dwi Heri Mustika

Baca Juga: Sorotan Khusus: Agnez Monica vs Komposer Ari Bias, Duduk Perkara Royalti Lagu 'Bilang Saja' hingga Sindiran Menohok dari sang Musisi

Dan benar, saat memenuhi panggilan Aanmaning pada Rabu, 19 Februari 2025 jam 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Surabaya, Sertifikat Hak Milik nomor 3095 yang sebelumnya tercatat atas nama klien kami, Lukman Ibrahim, sudah beralih hak atas nama Lu’lu’ul Ilmiyah, sambungnya.

Dwi Heri Mustika heran dengan kinerja Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1. Karena pihaknya sudah mencatatkan pemblokiran terhadap sebidang tanah seluas 203 m2 dengan SHM nomor 3095 atas nama Lukman Ibrahim. Tapi, SHM nomor 3095 bisa beralih hak atas nama pemohon ekskusi, yakni Lu’lu’ul Ilmiyah.

“Ini yang mejadi sorotan kami. Mestinya jika sudah ada pemblokiran, balik nama ditangguhkan atau dipending dulu. SHM ini sudah berubah nama, meski secara fisik, saya tidak menerima berkasnya. Tapi dugaan kuat bahwa SHM sudah balik nama. Padahal, kami sudah mencatatkan pemblokiran, tapi kenapa SHM masih bisa balik nama?” tanya Dwi Heri Mustika heran.

Baca Juga: Hari Pers Nasional Diwarnai Pelantikan Pengurus PWI Kota Cirebon, Pj Wali Kota Ajak Pers Dukung Ketahanan Pangan

Yang lebih mencengangkan bagi Dwi Heri Mustika, saat Aanmaning di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (19/2/2025), hadir Lu’lu’ul Ilmiyah dan suaminya, R. Joko Purnomo.

Saat dikonfirmasi perihal ganti nama di SHM nomor 3095 ke Lu’lu’ul Ilmiyah, diketahui jika tidak ada pemblokiran dari Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1

“Saat tahu itu, kami sangat kaget sekali. Kami ada pencatatan pemblokiran SHM, tapi sudah ganti nama. Lalu klien kami beritikad baik untuk membeli lagi asetnya yang dilelang oleh KPKNL dan dimenangkan oleh Lu’lu’ul Ilmiyah. Tapi tidak dapat respon yang baik,” kata Dwi Heri Mustika.

Baca Juga: Singgung Potensi Penyimpangan di Dapur MBG, Prabowo: Pakai Minyak Goreng yang Bersih

Menurutnya, menilai dari proses lelang sampai muncul pemenang, terdapat banyak kejanggalan. Dari lelang yang tidak dipublikasikan secara terbuka sampai pemenang lelang yang dirahasiakan.

Bahkan, Dwi Heri Mustika pernah bersurat ke KPKNL pada 27 November 2024, untuk meminta informasi seputar lelang aset milik kliennya. Jawaban KPKNL melalui surat yang ditandatangani oleh PLH Kepala KPKNL Surabaya PPID Tingkat III DJKN, Raudatul Munawwarah pada 9 Desember 2024, bahwa informasi yang dimohonkan oleh Dwi Heri Mustika dianggap sebagai Daftar Informasi Publik yang dikecualikan Kementerian Keuangan, sehingga tidak mendapat jawaban seputar lelang aset milik kliennya, dari pemenang dan harga penawaran.

“Saya berupaya mencari tahu pemenang lelang siapa namanya dan alamatnya. Bersurat ke KPKNL dan BRI, tapi tidak mau memunculkan identitas pemenang lelang. Padahal yang kami ketahui, lelang harus terbuka."

Baca Juga: Pj Wali Kota Apresiasi Inisiatif Spectrum 2025 Lestarikan Kesenian dan Kearifan Lokal

Diduga ada sebuah permainan atau bagaimana, kami tidak tahu. Menurut kami ini janggal sekali. Makanya, kami sudah lakukan gugatan PMH (perbuatan melawan hukum). Ke depan, kami akan tempuh upaya hukum pembatalan SHM di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), tegas Dwi Heri Mustika.

Untuk gugatan perbuatan melawan hukum, kata Dwi Heri Mustika, telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 9 Januari 2025 dengan nomor perkara 40/Pdt.G/2025/PN Sby.

Tergugat ialah Pihak PT BRI (Persero) Cabang Surabaya Jemursari, pihak KPKNL Surabaya, dan Notaris Sri Ampeni Swandayani.

Baca Juga: Tak Hanya Meninjau Program Makan Bergizi Gratis di SMAN 13 Jakarta, Wapres Gibran Juga Bagi-bagi Skincare: Biar Tidak Jerawatan

Pada saat yang sama, Lukman Ibrahim didampingi Dwi Heri Mustika selaku Kuasa Hukumnya menganggap BRI tidak adil terhadap nasabahnya. Apalagi nasabah yang tidak paham hukum.

BRI ialah perusahaan milik negara. Secara harus taat aturan dan Undang Undang. Tapi kenapa melakukan lelang hak tanggungan tidak sesuai prosedur?

"Aset saya yang diagunkan di BRI dilelang tanpa peringatan. Saya secara personal tidak pernah menerima SP (Surat Peringatan) 1, SP 2, SP 3. Pihak BRI tidak pernah menghubungi saya. Lalu kenapa kok tiba-tiba dilelang?” tanya Lukman Ibrahim.

Baca Juga: 3 Fakta Terkini Aksi Berbahaya Pengunjung Taman Safari yang ke Luar dari Mobil di Area Satwa, Kini Dilarang Masuk Taman Safari Lagi

Lukman Ibrahim mengatakan, dirinya mendapat SP 3 bukan langsung dari BRI yang dikirim kepadanya di alamat Jalan Jemursari Timur III Blok JJ-3 Surabaya, melainkan dikirim ke rumah orang tuanya di Jalan Banyu Urip Molin Surabaya.

Dia tahu jika ada Surat peringatan ke 3 dari BRI, nomor 2432 ADK/08/2023, tanggal 28 Agustus 2023, yang dialamatkan ke Jalan Banyuurip Kidup Molin IIB Surabaya.

Isi dari Surat peringatan 3 itu tertulis Surat Peringatan 1 nomor B.25.eADK/08/2023 tanggal 3 Agustus 2023, dan Surat Peringatan II nomor 2372/ADK/08/2023, tanggal 21 Agustus 2023.

Baca Juga: Presiden Prabowo Target Percepatan Pemerataan Penerima Manfaat MBG, Kepala BGN: Butuh Rp25 Triliun Per Bulan

Juga tertulis kredit Lukman di BRI di posisi 28 Agustus 2023, total tunggakan sebesar Rp 3.522.329.710, dengan rincian plafon Rp 3.200.000.000, sisa pokok Rp 3.185.473.232, bunga berjalan Rp 257.320.422, dan denda Rp 79.536.056.

Dalam SP ketiga itu, Lukman agar segera menyelesaikan kewajiban paling lambat 4 September 2023.

“Saya tidak pernah menerima SP dari BRI,” tegas Lukman Ibrahim membantah."

Baca Juga: Masih Terjadi Penolakan Program Makan Bergizi Gratis di Papua, Istana: Jangan Sampai Menghalangi Hak yang Lain

Dari informasi yang diterima Lukman, asetnya berupa rumah berdasarkan SHM nomor 3095 di Jemursari Timur III Blok JJ-3 Surabaya, dilelang oleh BRI melalui KPKNL, dan dimenangkan oleh Lu’lu’ul Ilmiyah dengan nilai penawaran Rp 600 juta.

Harga penawaran tersebut dinilai terlalu rendah karena nilai pasaran rumahnya di atas Rp 1 miliar.

“Saya akan melawan sampai kapanpun. Saya bukannya tidak mau membayar angsuran. Waktu itu memang macet sampai setahun karena namanya usaha pasti ada naik turunnya. Tapi saya pernah sampaikan ke BRI, saya niat bayar per bulan Rp 5 juta sampai Rp 7 juta. Lalu, kenapa BRI buru-buru melelang rumah saya, padahal saya mau membayar dan menyelesaikan,” ujar Lukman, yang dikenal sebagai pengusaha Kuliner.

Baca Juga: Telisik Aksi Mahasiswa 'Indonesia Gelap' di Berbagai Daerah Tanah Air, dari Jakarta hingga Surabaya

Disinggung terkait nilai pinjaman ke BRI sebesar Rp 3,2 miliar, Lukman menjelaskan jika nilai tersebut bukan dari 1 aset yang diagunkan, melainkan 3 aset.

Terdiri dari aset atas namanya yang berada di Kabupaten Sidoarjo, lalu aset di Malang yang juga atas namanya. Terakhir aset rumah di Jemursari Timur III Blok JJ-3 Surabaya, yang pada saat akad kredit atas nama pihak lain.

“Ketiganya sudah dilelang. Tapi yang jadi masalah, aset rumah di Jemursari karena dilelang tanpa prosedur. Niat saya hutang untuk modal kerja, pastinya saya ingin lunas. Karena gak mungkin nama saya jelek di Perbankan,” katanya. (Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X