Kasus Dugaan Penipuan Terstruktur Beralibi KPR Mandiri Mencuat, Korban Gugat ke Pengadilan Negeri Kota Pasuruan

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Jumat, 21 Juni 2024 | 08:06 WIB
Dugaan penipuan KPR Bank Mandiri (Dok istimewa)
Dugaan penipuan KPR Bank Mandiri (Dok istimewa)

FAJARNUSA.COM (Pasuruan) - Nasib malang menimpa Muhammad (55 thn) seorang korban dugaan penipuan ia tercatat sebagai warga Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Jatim.

Bermaksud ingin mendapatkan uang dengan menjual rumahnya malah berujung ke ranah hukum.

Kejadian tersebut bermulai pada tahun 2011 Surat Hak Milik (SHM) atas nama Muhammad di pinjam saudara MJB inisial untuk di gadaikan ke perorangan sebesar 150 juta sampai 2 tahun atau hingga 2013.

Baca Juga: Kerjasama Bandara Kalimarau dengan PT Whitesky Facilities, Berikut Point Kerjasama Tanpa Langgar Regulasi

Namun pada saat jatuh tempo yang sudah di sepakati (MJB) tidak mempunyai uang, alhasil anak kandung (MJB) saudara (RBI) inisial, terduga pelaku penipuan beralibi membeli rumah dengan cara mengambil SHM tersebut dengan berhutang lagi ke rentenir.

Dengan iming-imingi korban Muhammad supaya SHM nya di anggunkan ke Bank Mandiri cabang Genteng Kali Surabaya, dengan anggunan Kridit Kepemilikan Rumah (KPR) singkat cerita Muhammad pun sepakat dengan tawaran RBI tersebut, lantaran ia butuh uang dan berniat menjual rumahnya.

Dari sini, RBI mulai memakai akal bulusnya sertifikat rumah milik Muhammad pun diambil dan di anggunkan ke Bank Mandiri dan berhasil di cairkan sebesar 490 juta, karena Muhammad tidak memiliki rekening, RBI menawarkan untuk mengurusinya, rekening Bank Mandiri pun jadi dan uangnya di drob ke rekening semua.

Baca Juga: Kasus Bayi Kembar Siam di Kabupaten Cirebon Dapat Perhatian Serius, Dinsos Pastikan Bantuan Berkelanjutan Terus Berjalan

Namun setelah itu korban Muhammad sama sekali tidak pernah di pegangi rekening maupun menunjukan No pin Bank Mandiri oleh RBI, dan tau- tau uang di dalam rekening sudah terkuras habis.

Didampingi kuasa hukumnya "Andreas Wuisan, S.E, S.H, M.H, korban Muhammad ajukan sidang perdata di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan dan hari ini sidang pertama digelar namun sayang tergugat RBI, Bank Mandiri, Notaris....tidak hadir dalam persidangan.

Kuasa hukum korban "Andreas Wuisan, S.E, S.H, M.H" dan rekan mengatakan, klien kami Muhammad ini merasa ditipu oleh saudara RBI, ia berniat menjual rumahnya dengan menganggukan SHM ke Bank Mandiri di jalan Ahmad Yani, Genteng Kali Surabaya dengan KPR, karena di iming-imingi rumah tersebut akan di beli RBI ia sepakat, namun setelah ada pencairan dari Bank Mandiri uang sebesar 490 juta, klien tidak diberi uang sepeser pun, malah di beri kwitansi palsu sebesar 300 juta katanya untuk uang muka.

Baca Juga: KAI Services Buka Suara Terkait Viralnya Makanan Kedaluwarsa di Gerbong Kereta Makan

"Dalam hal ini klien kami merasa ditipu oleh RBI, karena setelah ada pencairan dari Bank Mandiri, klien kami dikasih kwitansi palsu sebesar 300 juta, dan setelah didesak RBI mengakui kalau uang tersebut ia gunakan untuk pengurusan jual beli ke Notaris sebesar 50 juta dan untuk membeli sebuah mobil merek Toyota Altis tahun 2007 meski dalam pembelian secara kridit, untuk diberikan ke salah satu oknum pegawai Bank Mandiri DN inisial sebagai dana insentif dalam membantu proses pencairan dan untuk uang 200 juta diberikan ke rentenir, sisanya ia transfer ke rekeningnya sendiri atau rekeningnya RBI alasannya disuruh Aba MJB," ungkapnya ke awak media. Kamis (20/06/2024).

Lebih lanjut kuasa hukum korban menerangkan, kami menduga kuat klien kami ditipu secara teroganisir antara RBI dan oknum pegawai Bank Mandiri DN karena ia merekayasa rumah klien kami ditafsirkan laku seharga 800 juta serta oknum Notaris dalam mengeluarkan surat jual beli, meski ia beralasan tidak tahu kalau ada rekayasa antara RBI dengan DN

"Si oknum pegawai Bank Mandiri ini menurut RBI terduga pelaku yang merekayasa semuanya mulai penaksiran rumah klien kami seharga 800 juta atas kridit dan pernah di cicil RBI 3x / 3 bulan dan perbulannya 9 juta sekian, serta mutasi rekening display, usaha toko sembako di Geluran Sidoarjo, itu semua untuk meyakinkan pihak Bank Mandiri, namun pada akhirnya pihak Bank menutup sebelah mata terhadap penilaian kridit gagal dan aset rumah klien kami sempat masuk dalam KPKNL di tahun 2017, untuk dilelang dan akhirnya di tarik dalam lelang karena ada itikat baik dari RBI dengan  menyetorkan uang 100 juta ke Bank Mandiri melalui cabang Pasuruan," tambahnya ke awak media.

Baca Juga: Satpol PP Tertibkan 85 Bangunan Liar di Bantaran Sungai Jalan Jagapura, Berikut Jeritan Hati Warsinih Pedagang yang Dibongkar Lapaknya

Masih menurut kuasa hukum korban, kasus ini sudah pernah kami adakan mediasi secara kekeluargaan antara yang berperkara di kantor Bank Mandiri Surabaya, namun Bank Mandiri kami nilai lepas dari tanggung jawab dan pernah juga kami laporkan ke Polda Jatim namun klien kami masih belum mendapatkan keadilan atau haknya.

"Kami berharap dalam sidang gugatan perdata ini klien kami mendapatkan keadilan dengan memperoleh haknya kembali dan dibatalkan akte jual beli yang diterbitkan Notaris oleh majelis hakim," tukasnya.

Sayang hingga berita ini di tayangkan awak media belum bisa mengkonfirmasi serta meminta stetmen pihak tergugat RBI, Bank Mandiri, Notaris karena ketidak hadirannya dalam persidangan perdana. **

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X