Budi menilai, pengungkapan barang selundupan ini sebagai bukti pemerintah melakukan upaya melindungi konsumen dari barang berbahaya atau palsu serta keberpihakan pemerintah kepada industri dalam negeri termasuk UMKM.
- Kasus Penyelundupan Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan RI
Dalam kesempatan yang sama, Sri Mulyani menjelaskan kasus penyelundupan itu telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Menkeu RI itu menyebut, sebanyak 2.657 kasus di antaranya telah ditetapkan barang buktinya yang kini dikuasai atau menjadi barang milik negara.
"Sebanyak 569 kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan. 120 kasus di antaranya telah diselesaikan dengan mengedepankan prinsip ultimum remedium atau kita mendapatkan kompensasi," terang Sri Mulyani.
Di sisi lain, Sri Mulyani juga mengungkap potensi kerugian negara yang bisa dicegah dari kasus penyelundupan ini.
"Sementara potensi kerugian negara yang bisa dicegah sebesar Rp820 miliar," tandasnya.***
Artikel Terkait
Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Lewat Laut, 15 Juta Batang Rokok di Musnahkan
Tak Main-main, Prabowo Tegaskan Jajaran Kabinet Atasi Judi Online, Narkoba, Penyelundupan, Korupsi
Penghapusan Utang Macet UMKM, Sri Mulyani Sebut Kebijakan Strategis Dorong Perekonomian
Sri Mulyani Beri Respon Permintaan BGN Tambah Anggaran MBG Rp100 Triliun, Ungkap Banyak UMKM yang akan Terbantu