Presiden Prabowo Tanggapi Kasus Penembakan 5 WNI di Malaysia: Kita Tentu Berharap Ada Investigasi

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Minggu, 2 Februari 2025 | 18:19 WIB
Presiden Prabowo yakin Malaysia akan lakukan investigasi penembakan 5 WNI. (Instagram.com/prabowo)
Presiden Prabowo yakin Malaysia akan lakukan investigasi penembakan 5 WNI. (Instagram.com/prabowo)

Dalam kesempatan itu, presiden juga kembali mengingatkan untuk tidak melakukan tindakan masuk ke negara lain dengan cara ilegal.

Baca Juga: Punya Harta Rp1 Triliun dan Utang Rp136 Miliar, Raffi Ahmad Tercatat Jadi Jajaran Kabinet Merah Putih Paling Kaya

“Tapi sekali lagi saya ingatkan, bahwa jangan mau ikut-ikut kegiatan ilegal,” ujarnya.

“Kalau nyelundup ke negara asing, risikonya negara asing akan bertindak, jadi rakyat kita jangan mau dibohongi oleh sindikat-sindikat yang berjanji ini, berjanji itu,” imbuhnya.

“Kita waspada, kita ingatkan tapi kita juga yakin bahwa pihak Malaysia akan melaksanakan penyelidikan yang terbaik,” imbuh Presiden.

Presiden Prabowo sudah membahas masalah penembakan dengan Perdana Menteri Malaysia

Saat menemui awak media itu, presiden juga menyatakan bahwa ia dan Anwar Ibrahim, Perdana Menteri Malaysia, sempat membicarakan tentang penyelesaian kasus tersebut.

Presiden Prabowo melawat ke Malaysia dalam agenda kunjungan kenegaraan pada Senin, 27 Januari 2025 lalu.

“Itu secara garis besar kita bicarakan,” ungkapnya.

Kemlu dan KBRI Kuala Lumpur akan memberi pendampingan hukum

Dalam rilis dari Kementerian, korban akan diberi perlindungan hukum agar hak-hak yang dimiliki terpenuhi.

Selain itu pemerintah Indonesia juga akan membiayai perawatan rumah sakit sampai sembuh.

Dari segi hukum, Kemlu mendorong otoritas Malaysia untuk melakukan investigasi menyeluruh.

Pasalnya, dikhawatirkan telah muncul penggunaan kekuatan berlebihan (excessive use of force)

KBRI masih terus mengumpulkan informasi untuk mendapatkan konstruksi kejadian yang lebih jelas dan meminta retainer lawyer KBRI untuk mengkaji dan menyiapkan langkah hukum.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X