FAJARNUSA.COM -- Raffi Farid Ahmad, yang saat ini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, merupakan salah satu pejabat dengan kekayaan yang luar biasa di Indonesia.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2025 yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total kekayaan Raffi tercatat mencapai Rp1,033 triliun.
Komponen Kekayaan Raffi Ahmad
Menurut laporan LHKPN 2025, harta Raffi Ahmad terdiri dari berbagai aset yang mencakup:
- 45 bidang tanah dan bangunan yang semuanya diperoleh secara mandiri, dengan total nilai mencapai Rp737 miliar.
Properti ini tersebar di beberapa lokasi strategis seperti Jakarta, Tangerang, Depok, Makassar, Bali, dan Bandung.
Baca Juga: Mulai 1 Februari, Gas Elpiji 3 Kg Tidak Lagi Dijual di Pengecer, Lalu Bisa Beli di Mana?
- 23 kendaraan (mobil dan motor) yang bernilai Rp55 miliar, dengan sebagian besar kendaraan tersebut termasuk dalam kategori mewah, seperti Rolls Royce, Ferrari, Lamborghini, BMW, dan Harley Davidson.
- Harta bergerak lainnya yang tercatat senilai Rp46 miliar.
- Surat berharga yang memiliki nilai mencapai Rp307 miliar.
- Kas dan setara kas yang mencapai Rp17 miliar.
- Harta lainnya senilai Rp5 miliar.
Namun, perlu dicatat bahwa Raffi juga memiliki utang senilai Rp136 miliar, yang mengurangi total kekayaannya menjadi Rp1,033 triliun.
Kekayaan Raffi Ahmad Dibandingkan dengan Pejabat Lain
Meskipun Raffi Ahmad memiliki kekayaan yang fantastis, ia bukanlah pejabat terkaya di Indonesia.
Artikel Terkait
Raffi Ahmad Menggunakan Seragam Loreng dan Baret Merah Terlihat Sangat Gagah
Hasil Survei Terbaru Politisi dan Tokoh Bakal Maju di Pilihan Gubernur Jawa Tengah 2024, Kaesang Pangarep, Raffi Ahmad
Prabowo Kembali Ingatkan Pejabat Negara Tak Banyak Seminar dan Kunker ke Luar Negeri
Vicky Prasetyo Didukung Jokowi Jadi Bupati Pemalang Usai Bikin Heboh di Debat Pilkada 2024, Intip 4 Aksi Menarik dari Sang Artis
Perseteruan Artis vs Pengacara! Ini 3 Fakta Soal Perseteruan Denny Sumargo dan Farhat Abbas yang Saling Lapor ke Polisi