Website DPRD Kabupaten Cirebon yang Lama Tak Aktif Menuai Tanggapan dari Komisi Informasi

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Kamis, 19 Desember 2024 | 18:36 WIB
Website DPRD Kabupaten Cirebon yang sudah lama tidak aktif  menuai kritikan dari Komisi Informasi Daerah (KID) (Erwin/Fajarnusa.com)
Website DPRD Kabupaten Cirebon yang sudah lama tidak aktif menuai kritikan dari Komisi Informasi Daerah (KID) (Erwin/Fajarnusa.com)

(CIREBON) -- Website DPRD Kabupaten Cirebon yang sejak tahun 2023 sudah tidak aktif menuai tanggapan dari Komisi Informasi Daerah (KID). Karena menurutnya, badan publik harus mempunyai website tersendiri dan dikelola secara aktif oleh PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) setempat.

"Masyarakat, atau publik harus tahu kegiatan DPRD seperti apa, masyarakat pun punya hak untuk mengetahui informasi yang ada di badan publik, seperti DPRD, apalagi DPRD adalah wakil rakyat, menampung aspirasi rakyat," kata Kang Idrus, Ketua KID Kabupaten Cirebon.

Lanjut Idrus, ada hal-hal yang perlu dikecualikan atau tidak bisa diinformasikan untuk publik, mesti harus dilakukan uji konsekuensi.

Baca Juga: Perintah Prabowo ke Kedubes saat Tengok Mahasiswa RI di Kairo: Pantau Anak-anak yang Kesulitan

"Hal-hal lain yang berkaitan dengan informasi diluar dikecualikan, maka harus diinformasikan, bisa melalui website atau media sosial lainnya," jelasnya melalui sambungan telepon kepada FajarNusa. Baik informasi yang terbuka, bersifat serta merta setiap saat maupun yang berkala. Kamis, (19/12/2024).

Idrus menghimbau kepada badan publik atau dinas, atau OPD yang belum mengiformasikan informasi yang perlu disampaikan, untuk segera mungkin di sampaikan kepada publik, sebab kebermanfaatannya akan dirasakan langsung oleh masyarakat.

Pihaknya pun menegaskan, badan publik atau dinas yang belum memiliki tenaga khusus untuk penyebarluasan informasi publik, dengan tegas Ketua KID mengatakan harus segera membentuk tim PPID tersendiri.

Baca Juga: Pemkot Cirebon Salurkan Bantuan Tahap 2 untuk Korban Bencana Alam di Cianjur

"Ya, harus segera membentuk, setiap badan publik harus memiliki PPID, mesti ada," tegas Idrus.

"Kalau di Dewan (DPRD_red) ya Setwan, brati," sambungnya.

Lebih lanjut, Idrus mengungkapkan, Kabupaten Cirebon tiga tahun berturut turut sudah mendapatkan penghargaan informatif secara keseluruhan, untuk menunjang Kabupaten Cirebon agar mendapatkan penghargaan kembali di tahun 2025 nanti, tentunya setiap badan publik harus bisa bekerjasama dan kooperatif dengan Dinas Kominfo untuk bisa mengakomodir informasi apa yang dibutuhkan.

Baca Juga: Hakordia 2024, Pj Bupati Cirebon Tekankan Substansi Anti Korupsi

"Bagian yang dibutuhkan yaitu diantaranya aktivasi website," ujarnya.

KID berharap, bagi website-website yang belum di update, segera mungkin badan publik mengaktifkan kembali sesuai kebijakan masing-masing.

Ditempat terpisah, Puti, Humas DPRD Kabupaten Cirebon, menjelaskan, "Orang yang biasa ngelolanya sudah meninggal Pak, kami tidak tahu paswordnya.

Baca Juga: Peringatan Hari Bela Negara ke-76, Kapolres Cirebon Kota: Momentum Teguhkan Komitmen untuk Indonesia Maju

Pihaknya pun akan segera berkoordinasi dengan Dinas Kominfo untuk pengaktifan kembali website di DPRD. "Dari Kominfo menyarankan agar memanfaatkan tenaga yang ada untuk mengelola website tersebut," ungkap Puti disela waktu istirahatnya.

Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), badan publik, termasuk DPRD, memiliki kewajiban untuk menyediakan dan mengelola informasi secara terbuka, akurat, dan dapat diakses oleh masyarakat.

Dalam konteks ini, berikut beberapa poin penting terkait kewajiban badan publik dalam hal ini DPRD Kabupaten Cirebon:

Baca Juga: Para Mahasiswa Al Azhar Kairo Berpartisipasi dalam Penyambutan Prabowo: Kesempatan Luar Biasa

1. Kewajiban Pembaruan Informasi
Pasal 9 UU KIP menyatakan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan informasi publik yang harus diumumkan secara berkala, termasuk struktur organisasi, kebijakan yang sedang berjalan, program kerja, dan nama-nama pejabat.

Jika terjadi perubahan, seperti pergantian Ketua DPRD, maka informasi tersebut harus segera diperbarui.

2. Hak Masyarakat
Pasal 2 UU KIP menjamin hak masyarakat untuk mengetahui informasi publik. Jika informasi di website DPRD Kabupaten Cirebon tidak diperbarui, hal ini berpotensi melanggar hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan terkini.

3. Konsekuensi Pelanggaran
Jika badan publik tidak memenuhi kewajiban keterbukaan informasi, masyarakat dapat melaporkannya ke Komisi Informasi setempat. Pelanggaran terhadap UU KIP dapat dikenai sanksi administratif atau hukum. **

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X