DPRD Kabupaten Cirebon Tidak Mengelola Website Secara Akurat, Potensi Melanggar Hak Masyarakat

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Kamis, 19 Desember 2024 | 06:42 WIB
Screnshot website DPRD Kabupaten Cirebon yang tidak akurat (Dprd.cirebonkab.go.id)
Screnshot website DPRD Kabupaten Cirebon yang tidak akurat (Dprd.cirebonkab.go.id)

FAJARNUSA.COM (CIREBON) -- Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), badan publik, termasuk DPRD, memiliki kewajiban untuk menyediakan dan mengelola informasi secara terbuka, akurat, dan dapat diakses oleh masyarakat.

Ironis, pengelolaan website DPRD Kabupaten Cirebon tidak berjalan semestinya. Dimana masih terlihat didalam website tersebut merupakan masih pejabat yang lama.

Diketahui publik bahwa Ketua DPRD Kabupaten Cirebon yang baru adalah Dr. Sophi Zulfia, S.H., M.H., yang dilantik 23 Oktober 2024 masa jabatan 2024-2029.

Baca Juga: Para Mahasiswa Al Azhar Kairo Berpartisipasi dalam Penyambutan Prabowo: Kesempatan Luar Biasa

Didalam website dprd.cirebonkab.go.id masih tertuang pejabat yang lama yaitu H. Mohammad Luthfi, S.T., M.Si., yang dilantik 14 Oktober 2019 masa jabatan 2019-2024.

Bukan saja Ketua, bahkan strukturnya pun masih kepengurusan yang lama. Terlihat juga informasi berita didalamnya tertuang terakhir tahun 2023.

Membuat website sudah barang tentu mengeluarkan anggaran yang tidak sedikit, akan tetapi penggunaannya dirasa belum maksimal terutama dalam penyeberan dan keterbukaan informasi publik.

Baca Juga: Prabowo dan Presiden Mesir Kompak Suarakan Gencatan Senjata di Palestina

Apakah ada oknum yang sengaja agar informasi publik ini tidak berjalan?

Apakah sudah tidak terpakainya lagi website tersebut?

Apakah tidak ada SDM yang mengelola website tersebut?

Baca Juga: Dugaan Ketidaknetralan KPUM dalam Pemira di Universitas Trunojoyo Madura

Dalam konteks ini, berikut beberapa poin penting terkait kewajiban badan publik dalam hal ini DPRD Kabupaten Cirebon:

1. Kewajiban Pembaruan Informasi
Pasal 9 UU KIP menyatakan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan informasi publik yang harus diumumkan secara berkala, termasuk struktur organisasi, kebijakan yang sedang berjalan, program kerja, dan nama-nama pejabat.

Jika terjadi perubahan, seperti pergantian Ketua DPRD, maka informasi tersebut harus segera diperbarui.

Baca Juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2025, Angkutan Umum dan Sopir Kota Cirebon Lakukan Rampcheck di Terminal Harjamukti

2. Hak Masyarakat
Pasal 2 UU KIP menjamin hak masyarakat untuk mengetahui informasi publik. Jika informasi di website DPRD Kabupaten Cirebon tidak diperbarui, hal ini berpotensi melanggar hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan terkini.

3. Konsekuensi Pelanggaran
Jika badan publik tidak memenuhi kewajiban keterbukaan informasi, masyarakat dapat melaporkannya ke Komisi Informasi setempat. Pelanggaran terhadap UU KIP dapat dikenai sanksi administratif atau hukum. **

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X