Mantan Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar di Tangkap Tim Satgas Siri Kejagung Setelah dari Vietnam Setiba di Bandara Soekarno Hatta

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Sabtu, 27 Juli 2024 | 14:06 WIB
Anggota DPR RI dan juga mantan Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar (bertopi dan masker) di tangkap Tim Satgas Siri Kejagung  (Foto istimewa)
Anggota DPR RI dan juga mantan Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar (bertopi dan masker) di tangkap Tim Satgas Siri Kejagung (Foto istimewa)

FAJARNUSA.COM (Jakarta) -- Anggota DPR RI Ujang Iskandar jadi tersangka korupsi. Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem ini ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setiba di Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

Sekitar pukul 15.45 WIB pada Jumat 26 Juli 2024 bertempat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berhasil mengamankan seorang Anggota DPR RI Ujang Iskandar dalam dugaan perkara korupsi asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tentang permohonan pencegahan ke luar negeri dan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tentang Permintaan Bantuan Monitoring dan Pengecekan Keberadaan Saksi Ujang Iskandar kepada Adhyaksa Monitoring Center.

Baca Juga: Festival Fikar dan Wika 2024, Langkah Nyata Wujudkan Kampung Wisata Arab di Cirebon

Kasus posisi terhadap yang bersangkutan yakni berkaitan dengan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin- 02/O.2/F.d.1/09/2023 tanggal 4 September 2023 dalam Dugaan Penyimpangan Dana Penyertaan Modal Daerah (DPMD) dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009.

Kemudian, Jaksa Penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut kepada Ujang Iskandar untuk diminta keterangan sebagai saksi namun yang bersangkutan tidak pernah datang atau hadir.

Lalu, pada hari Jumat 26 Juli 2024, pihak Imigrasi Bandara Soekarno Hatta menginformasikan bahwa yang bersangkutan tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta sekira pukul 15.45 WIB setelah penerbangan dari Ho Chi Minh (Vietnam).

Baca Juga: Tim SAR Gabungan telah mengevakuasi korban Tenggelam Di Sungai Bangkir

Ujang Iskandar ditangkap Tim Tabur di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta (Soetta) pada Jumat (26/7/2024) sore. Penangkapan dilakukan atas permintaan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng).

"Diamankan oleh Tim Tabur di Terminal 3 Soetta sekira pukul 15.45 WIB setelah kembali dari Vietnam," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, saat dimintai konfirmasi terkait penangkapan Ujang Iskandar, Jumat (26/7/2024).

Harli mengatakan Ujang Iskandar ditangkap terkait kasus dugaan penyimpangan dana. Dia hanya menyebut Ujang Iskandar sebagai mantan Bupati Kotawaringin Barat. "Mantan Bupati Kotawaringin Barat," ucapnya.

Baca Juga: Klarifikasi SDN Mattoanging II Makassar atas Tudingan Pungli Salah Satu Media Online, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Saat diamankan, anggota DPR RI Ujang Iskandar bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Mantan Bupati Kotawaringin Barat ini ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Harli mengatakan Ujang Iskandar ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup.

Baca Juga: Bayar Tunggakan BPHTB Rp 211 Miliar, Mal Centre Point Dapat Ijin Buka Kembali oleh Pemkot Medan

"Penyidik menemukan bahwa ada bukti permulaan yang cukup bahwa yang bersangkutan memiliki keterlibatan terhadap perkara ini dan kemudian dari gelaran perkara yang dilakukan oleh penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Harli.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X