FAJARNUSA.COM (Jakarta) – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil menangkap buronan nomor satu Thailand, Chaowalit Thongduang, di Badung, Bali, pada Kamis (30/5/2024).
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengungkapkan bahwa Chaowalit, yang juga dikenal dengan nama samaran Sulaiman, telah melakukan berbagai kejahatan serius yang membuatnya menjadi buronan paling dicari di Thailand.
Saat penangkapan, Polri menemukan empat buah handphone dan identitas palsu berupa Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran atas nama Sulaiman dari Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Baca Juga: SEGERA! Rubah KTP Kamu ke IKD. Berikut Cara dan Manfaat KTP Digital
“Chaowalit Thongduang alias Pang Na-Node alias Sulaiman, tim gabungan mengamankan beberapa barang bukti, berupa empat buah handphone, identitas palsu berupa Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran atas nama Sulaiman, sebagai penduduk dari Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh,” ujar Widada dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Minggu (2/6/2024).
Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti menjelaskan bahwa meskipun Chaowalit adalah buronan berbahaya, penangkapannya berjalan tanpa perlawanan.
“Pada saat penangkapan, saya sampaikan dengan tegas kepada seluruh tim, hati-hati mengingat pelaku adalah nomor satu buronan di sana, apa pun bisa terjadi,” kata Krishna.
Baca Juga: SIM C1, Khusus Untuk Sepeda Motor 250 - 500 cc. Segini Biaya Pembuatan dan Perpanjangan nya
“Namun, pelaku dapat ditangkap tanpa perlawanan, meskipun semuanya sudah dikunci dalam segala titik,” jelasnya.
Chaowalit terlibat dalam berbagai kejahatan, termasuk:
1. Pembunuhan Anggota Polisi: Chaowalit melakukan pembunuhan terhadap seorang anggota polisi di Thailand, yang merupakan bagian dari upaya penculikan pada 2 September 2019 di provinsi Phatthalung.
Baca Juga: Baja 500, Jarak 795 Km Toyota Fortuner Alami Kerusakan Beberapa Komponen
2. Penembakan Anggota Kehakiman: Dia juga terlibat dalam penembakan terhadap anggota kehakiman Thailand, menambah daftar kejahatannya yang semakin berat.
3. Pembuatan Identitas Palsu: Chaowalit membuat KTP palsu dan dokumen lainnya untuk melarikan diri dan bersembunyi di Indonesia.
Riwayat Pelarian
Baca Juga: Sampah Berserakan, Warga Kelurahan Gunung Panjang Minta Instansi Terkait Sigap Atasi Masalah Sampah
Chaowalit sebelumnya ditangkap dan divonis 20 tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Phatthalung pada Januari 2022. Pada Oktober 2023, dia melarikan diri saat dibawa untuk perawatan gigi di RS Maharat Nakhon Si Thammarat. Setelah melarikan diri, dia menjadi target pencarian intensif oleh polisi dan tentara Thailand, dengan hadiah 100 ribu Baht bagi yang memberikan informasi tentang keberadaannya.
Artikel Terkait
Pelaku Pengeroyokan Gadis 23 Tahun Di Batang-Batang Sumenep, Pelaku adalah Tunanetra
Pelaku Pencabulan Berkeliaran Bebas, Ketua Pemuda Muhammadiyah Desak Polres Sumenep Tangkap Pelaku
Enam Nama Tersangka Terkait Tata Kelola Komoditi Emas PT Antam
Tim Produksi Film Vina Sebelum 7 Hari di Laporkan ke Polisi, Bareskrim Polri: Laporkan Kepada LSF Dahulu
Oknum Polisi Berpangkat AIPDA Diduga Lakukan Penyiksaan Kepada Wanita Muda di Kota Makasar