FAJARNUSA.COM (Jakarta) - Korlantas Polri resmi memberlakukan Surat Izin Mengemudi atau SIM C1 mulai 27 Mei 2024.
Peluncuran SIM C1 ini berlangsung di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan SIM C1 berlaku untuk pengendara sepeda motor dengan kubikasi mesin 250 – 500 cc.
Baca Juga: Oknum Polisi Berpangkat AIPDA Diduga Lakukan Penyiksaan Kepada Wanita Muda di Kota Makasar
Hal tersebut sesuai dengan amanat dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
“Pihak kepolisian akan memberikan toleransi selama satu tahun bagi pengendara yang belum memiliki SIM C1,” ujarnya, seperti dikutip dari laman Humas Polri, Sabtu (1/6/2024).
Adapun pelaksanaan ini membutuhkan waktu tiga tahun untuk memastikan sistem berjalan lancar.
Baca Juga: Baja 500, Jarak 795 Km Toyota Fortuner Alami Kerusakan Beberapa Komponen
Pihaknya tidak akan memberlakukan sanksi tilang terhadap pengendara yang belum memiliki SIM C1 dalam periode tersebut.
Aan menjelaskan syarat untuk membuat SIM C1, yakni calon pemohon harus memiliki SIM C minimal selama satu tahun.
Sementara itu, aturan terkait biaya pembuatan SIM C1 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Sampah Berserakan, Warga Kelurahan Gunung Panjang Minta Instansi Terkait Sigap Atasi Masalah Sampah
Berdasarkan aturan tersebut, biaya pembuatan SIM C1 adalah sebesar Rp 100.000.
Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM C1 adalah Rp 75.000. **
Artikel Terkait
Anggota DPR Dukung Polri Berbenah Soal Pembuatan SIM
Ini Kata Masyarakat Soal Lintasan Baru Ujian Praktik Pembuatan SIM C: Lebih Mudah
Polres Berau Terapkan Sirkuit Baru Ujian Praktik SIM C: Lebih Mudah dan Efisien
Ternyata SIM Indonesia Bisa Dipakai Diluar Negeri, di Negara Mana Saja?