Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan keputusan baru tentang pembelian produk dari produsen yang mendukung agresi Israel terhadap Palestina.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang merupakan lembaga swadaya masyarakat yang mewadahi para ulama-ulama sebagai pembimbing penganut agama Islam serta mengedukasinya.
Terkait konflik antara Palestina dengan Israel yang sudah berlangsung sangat lama, kini MUI secara tegas memberikan suaranya untuk mendukung kemerdekaan Palestina.
Baca Juga: KPU Siap Gelar Rapat Pleno Tertutup Tetapkan Capres-Cawapres Pilpres 2024, Ini harinya?
Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 berisi undang-undang yang mendukung Palestina.
Dalam Fatwa tersebut dinyatakan wajib mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina melawan agresi Israel.
Di sisi lain, mendukung Israel dan mendukung produk yang mendukung Israel adalah haram
Fatwa tersebut juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil tindakan tegas untuk membantu perjuangan Palestina.
Baca Juga: Ikon Baru Kabupaten Cirebon, Alun-alun Pataraksa Diresmikan
Fatwa MUI Asrorun Presiden Niam Sholeh menegaskan bahwa mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti membeli produk dari produsen yang jelas-jelas mendukung Israel adalah tindakan ilegal.
“Advokat yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti membeli produk dari produsen yang secara eksplisit mendukung agresi Israel, adalah haram,” kata Niam dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (11 November 2023).
Niam juga mengajak masyarakat untuk mendukung perjuangan Palestina, termasuk menyalurkan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
Baca Juga: Cirebon Waspada Virus Monkey Pox
“Umat Islam dihimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, misalnya dengan menggalang dana untuk kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan dan melakukan doa gaib untuk para syuhada warga Palestina,” ujarnya.
Adapun rekomendasi kepada pemerintah agar mengambil langkah tegas membantu perjuangan Palestina, lanjutnya, bisa melalui diplomasi di PBB untuk mengakhiri perang dan sanksi terhadap Israel, mengirimkan bantuan kemanusiaan dan memperkuat negara-negara.
OKI untuk memberikan tekanan agar Israel
menghentikan invasi.
Artikel Terkait
Ingin Memutihkan Kulit Secara Alami : Ini Cara Mudah dan Cepat
Timnas Indonesia U17 Siap Melawan Timnas Ekuador U17 Pada Laga Pertama di Piala Dunia U17
Inilah Cara Gen Z dalam Merayakan Hari Pahlawan Nasional
Masuk Tahap Finalisasi, Raperda P4GNPN Segera Disahkan Menjadi Perda
Penandatanganan NPHD, Bupati Imron Minta KPU dan Bawaslu Ciptakan Pemilu dan Pilkada Berjalan Sebaik-Baiknya