KPU Siap Gelar Rapat Pleno Tertutup Tetapkan Capres-Cawapres Pilpres 2024, Ini harinya?

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Jumat, 10 November 2023 | 22:50 WIB
Pengumuman hasil penetapan capres-cawapres Pilpres 2024 oleh KPU dalam rapat pleno tertutup. (Foto: nasional.okezone.com)
Pengumuman hasil penetapan capres-cawapres Pilpres 2024 oleh KPU dalam rapat pleno tertutup. (Foto: nasional.okezone.com)

FAJARNUSA.COM — Senin (13/11) mendatang, KPU akan menggelar rapat pleno untuk menetapkan pasangan capres-cawapres Pilpres 2024.

Hasyim Asy'ari, Ketua KPU, menjelaskan bahwa penetapan ini sesuai undang-undang dan akan dilakukan dalam rapat pleno tertutup di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (10/11).

"Kalau menurut undang-undang, penetapan capres-cawapres sebagai peserta pemilu dilakukan dalam rapat pleno tertutup ya," ujar Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, Jumat (10/11).

Baca Juga: Ikon Baru Kabupaten Cirebon, Alun-alun Pataraksa Diresmikan

Meskipun rapat berlangsung secara tertutup, hasilnya akan diumumkan dalam konferensi pers setelah keputusan diambil.

"Keputusan yang diambil akan kami sampaikan melalui konferensi pers, Insyaallah pada hari Senin setelah KPU menetapkan pasangan capres-cawapres peserta Pemilu 2024," lanjutnya.

Dalam proses penetapan capres-cawapres, KPU akan merujuk pada Undang-Undang Pemilu yang telah direvisi sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90.

"Kalau itu kan tetap (menggunakan) Undang-Undang Pemilu yang normanya sudah diubah oleh putusan MK [Nomor] 90. Dan konsekuensinya juga Peraturan KPU yang telah dilakukan penyesuaian norma dalam keputusan MK Nomor 90 tersebut," pungkasnya. *

Artikel Selanjutnya

Cirebon Waspada Virus Monkey Pox

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X