Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan 2023, Bupati Cirebon: Para Pahlawan Ajarkan Nilai-nilai Perjuangan
Lebih lanjut, MUI juga menegaskan agar zakat umat Islam di Indonesia dapat disalurkan untuk kepentingan jihad kemerdekaan Palestina.
“Pada prinsipnya dana zakat harus disalurkan kepada mustahik yang tinggal di dekat mouzakki
Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, dana zakat dapat disalurkan kepada mustahik yang tinggal di tempat lain, misalnya untuk perjuangan Palestina,” tegasnya
“Umat Islam dianjurkan untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan penggalangan dana untuk kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, dan melakukan doa gaib untuk kesyahidan Palestina,” kata Niam saat menyampaikan anjuran fatwa tersebut.
Fatwa No 83 Tahun 2023 tentang UU dukungan Palestina juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil tindakan tegas untuk membantu perjuangan Palestina, seperti melalui diplomasi di PBB untuk mengakhiri perang dan sanksi terhadap Israel, dengan mengirimkan bantuan kemanusiaan dan memperkuat kekuatan Palestina.
OKI harus menekan Israel untuk mengakhiri agresinya.
OKI lanjut, MUI juga menegaskan agar zakat umat Islam di Indonesia dapat disalurkan untuk kepentingan jihad kemerdekaan Palestina.
Kemerdekaan Palestina yang harus kita dukung bersama-sama atas nama kemanusiaan.
*
Artikel Terkait
Ingin Memutihkan Kulit Secara Alami : Ini Cara Mudah dan Cepat
Timnas Indonesia U17 Siap Melawan Timnas Ekuador U17 Pada Laga Pertama di Piala Dunia U17
Inilah Cara Gen Z dalam Merayakan Hari Pahlawan Nasional
Masuk Tahap Finalisasi, Raperda P4GNPN Segera Disahkan Menjadi Perda
Penandatanganan NPHD, Bupati Imron Minta KPU dan Bawaslu Ciptakan Pemilu dan Pilkada Berjalan Sebaik-Baiknya