Baca Juga: Duet Prabowo dan Gibran Dianggap Kombinasi yang Tepat Oleh PAN
”Sedangkan pendapatan asli daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp 624.624.154.738,00. Rencana ini perlu dukungan, terlebih pajak dan retribusi daerah yang direncanakan telah menyesuaikan dengan UU Nomor 1/2021 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah,” ujarnya.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana, menegaskan urgensi rapat paripurna ini, di mana Pemda Kota Cirebon diwajibkan untuk menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2024 beserta penjelasan rinci dan dokumen pendukung kepada DPRD.
”Penyampaian juga harus sesuai waktu yang telah ditentukan, paling lambat 60 hari sebelum satu bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD,” katanya.
Proses ini harus berjalan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, yakni paling lambat 60 hari sebelum satu bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD.
Dengan adanya rapat paripurna ini, diharapkan Rancangan APBD Kota Cirebon tahun 2024 dapat menjadi instrumen yang tepat dalam mengelola keuangan daerah dan menjaga keseimbangan antara pendapatan, belanja, dan pembiayaan. *
Artikel Terkait
Istri Lee Sun Kyun Dicurigai Terkait Penjualan Gedung di Gangnam, di Kode Suaminya?
Lee Sun Kyun Terjerat Kasus Narkoba, Ini 5 Drakor yang Dibintangi Olehnya
Jamie Aditya, Mantan VJ MTV Era 90-an, Beralih Profesi Menjadi Kuli Bangunan
5.000 Orang Lebih Tewas di Gaza Hampir Semuanya Anak-anak.
Nilai Tukar Dolar AS Mendekati Rp 16 Ribu, Diduga Karena Faktor Ini