Pemerintah Daerah Kota Cirebon Bersama DPRD Gelar Rapat Paripurna untuk Bahas APBD 2024

photo author
M. Aldi Priambudi, Fajar Nusa
- Selasa, 24 Oktober 2023 | 15:48 WIB
Wakil Wali Kota Cirebon, Dra. Hj. Eti Herawati, M.A.P, sedang memberikan penjelasan terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 di Rapat Paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon. (Foto: cirebonkota.go.id)
Wakil Wali Kota Cirebon, Dra. Hj. Eti Herawati, M.A.P, sedang memberikan penjelasan terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 di Rapat Paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon. (Foto: cirebonkota.go.id)

FAJARNUSA.COM — Kemarin, Senin (23/10/2023), Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon bekerja sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon menggelar rapat paripurna dengan agenda utama pembahasan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.

Rapat yang digelar di ruang Griya Sawala DPRD Kota Cirebon ini menjadi wadah untuk mengupas tuntas rencana keuangan daerah dalam tahun mendatang.

Dalam rapat tersebut, Wakil Wali Kota Cirebon, Dra. Hj. Eti Herawati, M.A.P, yang mewakili Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, S.H., menjelaskan bahwa penyusunan APBD 2024 telah mempertimbangkan Permendagri Nomor 15/2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2024 sebagai landasan.

Baca Juga: Sahnya Gibran Jadi Cawapres Prabowo Ternyata Prabowo Telah Lama Dekati Gibran

"Prinsip penyusunannya adalah sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah," ungkapnya.

Eti juga menekankan bahwa APBD harus selaras dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“APBD disusun juga harus tepat waktu sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, karena sebagai dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan daerah dan pengeluaran daerah,” paparnya.

Baca Juga: Bitcoin Meroket 11,5 Persen Dalam Harapan ETF AS, Harga Melebihi USD 35.000

Proses penyusunan APBD didasarkan pada Rencana Kerja Pemda, yang juga harus berjalan sesuai tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

"APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Kita juga harus memastikan bahwa APBD dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat," tambahnya.

Eti juga memaparkan rancangan APBD Kota Cirebon tahun 2024 yang mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

Baca Juga: Agensi ATTRAKT Putus Kontrak Eksklusif dengan Tiga Anggota FIFTY FIFTY

“APBD dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat,” terangnya.

Pendapatan direncanakan sebesar Rp 1.584.906.934.958,00, sedangkan belanja direncanakan sebesar Rp 1.586.228.626.959,00, menghasilkan defisit anggaran sebesar Rp 1.321.692.001,00.

Adapun Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp 624.624.154.738,00.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Aldi Priambudi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X