Baca Juga: Imbas Penyerangan Pusat Data Nasional Sementara Beberapa Waktu Lalu, Mahasiswa Diharap Unggah Ulang KIP Kuliah 2024
Maka segala hal yang berbau diskriminasi seperti agama, ras, gender, dan usia semestinya tidak diperbolehkan.
Hanya saja yang jadi masalah, kata Nabiyla, adalah implementasi di lapangan, termasuk pembiaran oleh Kementerian Ketenagakerjaan, dinas tenaga kerja, dan pengawas ketenagakerjaan.
Alih-alih menegakkan aturannya sendiri, menurut Nabiyla, pemerintah pusat hingga daerah justru melanggar.
Baca Juga: Puncak Hari Jadi Cirebon ke 597, Diramaikan Penampilan Budi Doremi Ribuan Warga Padati Balai Kota Cirebon
"Bisa kita lihat lowongan pekerjaan di Kemnaker (Kementerian Tenaga Kerja) sangat banyak yang ada syarat pembatasan usia. Kan lucu, mereka semestinya menegur kalau ada pemberi kerja yang membuat lowongan kerja diskriminatif," ujarnya.
Di tengah perlakuan yang tidak adil oleh pemberi kerja dan ketidakbecusan pemerintah menjalankan aturan pada akhirnya berimbas pada tingginya angka pengangguran di Indonesia.
Artikel Terkait
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Hari Ini, Kuasa Hukum Jelaskan Ciri ciri Pegi alias Perong
Polda Jabar Tolak Semua Dalil Gugatan Pegi Setiawan
Gibran Terancam Gagal Dilantik Jika PTUN Kabulkan Gugatan PDI Perjuangan terhadap KPU RI pada Pilpres 2024
Hasil Uji Roti Aoka dan Roti Okko Berbeda, BPOM Perintahkan Penarikan dan Pemusnahan Produk Roti Okko serta Menutup Produksinya