FAJARNUSA.COM -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pengeluarkan pernyataan resmi terkait dugaan penggunaan bahan tambahan pangan (BTP) berupa natrium dehidroasetat di sejumlah produk roti.
Dilansir dari laman resminya, BPOM memberikan penjelasan ke publik terkait hasil uji kandungan natrium dehidroasetat pada dua produk roti, yakni merek Aoka dan Okko.
“Pada 28 Juni 2024, BPOM telah mengambil sampel produk roti Aoka dari peredaran dan melakukan pengujian,” tulis BPOM dalam penjelasan publik nomor HM.01.1.2.07.24.51 tertanggal 23 Juli 2024.
Baca Juga: Terpilihnya Desa Kubang Sebagai Lokasi TMMD, Pj Bupati Apresiasi Dandim 0620 Kabupaten Cirebon
“Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat. Hal ini sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di sarana produksi,” imbuh BPOM.
Selain itu, BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024 dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.
Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran. Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium.
Baca Juga: Tim SAR Gabungan Masih Mencari Seorang Pemancing Yang Tenggelam
“Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan,” jelas BPOM.
BPOM juga memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM.
BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah, akan mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko.
Baca Juga: Perjalanan Karier Politik Hamzah Haz Yang Wafat Di Usia 84 Tahun, Rabu 24 Juli 2024
“BPOM terus melakukan pengawasan produk pangan secara komprehensif, meliputi pengawasan sebelum produk beredar (pre-market) hingga pengawasan setelah produk beredar (post-market) untuk menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat,” tegas BPOM.
Artikel Terkait
Bubur Manado Terkenal Hingga Ke Manca Negara Makanan Khas Sulawesi Utara dengan Nama Lain Tinutuan
KAI Services Buka Suara Terkait Viralnya Makanan Kedaluwarsa di Gerbong Kereta Makan
PT IBF Klarifikasi Terkait Bahan Roti Aoka Kuat Hingga 6 Bulan Karena Mengandung Bahan Pengawet Berbahaya