FAJARNUSA.COM -- Mahkamah Konstitusi menolak seluruhnya permohonan uji materi UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2023 terkait pasal 35 ayat 1 yang diajukan oleh Leonardo Olefins Hamonangan. Hakim konstitusi menyatakan batas usia pelamar kerja tidak termasuk bentuk diskriminasi.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara Nomor 35/PUU-XXII/2024 di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (30/7).
Pasal ini menurut pemohon diskriminatif karena pemberi kerja atau perusahaan disebut bisa semena-mena menentukan syarat rekrutmen sehingga menghambat sejumlah orang, terutama berusia di atas 30 tahun mendapatkan pekerjaan.
Baca Juga: Rumah Sakit Muhammadiyah Bandung Menghentikan Sementara Kerja Sama Dengan BPJS Kesehatan, Bagaimana Nasib Pasien ?
Permohonan itu menggugat Pasal 35 Ayat 1 yang menyatakan tiap pemberi kerja bisa merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan kerja. Pemohon mempersoalkan isu diskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan.
Kalau merujuk pada putusan-putusan terkait dengan diskriminasi yang telah diberi batasan oleh MK, antara lain putusan MK nomor 024/PUU-III/2005, putusan MK nomor 72/PUU-XXI/2023, maka tindakan diskriminatif "apabila terjadi pembedaan yang didasarkan pada agama, suka, ras etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, dan keyakinan politik.
"Dengan kata lain batasan diskriminasi tersebut tidak terkait dengan batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan," ujar hakim Arief Hidayat membacakan salinan putusan pada Selasa (30/07).
Baca Juga: Karnaval Pelajar, Pemerintah Kabupaten Cirebon Kampanyekan Stop Kekerasan kepada Anak
Karena itu, kata Arief, syarat seperti batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan bukan merupakan tindakan diskriminatif.
"Terlebih, pengaturan mengenai larangan diskriminasi bagi tenaga kerja telah tegas dinyatakan dalam Pasal 5 UU 13/2003 yang menyatakan, 'setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan'," katanya.
Dari seluruh hakim yang menolak permohonan, satu hakim yakni Guntur Hamzah menyatakan dissenting opinion (pendapat berbeda). Dia bilang seharusnya Mahkamah dapat mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
Baca Juga: Pj Bupati Cirebon Pimpin Rapim Porkab dan Tarkam hingga Penanganan Stunting
Hakim Guntur berpendapat jika merujuk pada pasal 5 UU Ketenagakerjaan memang sepertinya tidak memiliki persoalan konstitusionalitas, namun demikian jika dilihat lebih dalam khususnya dari kacamata keadilan.
"Saya melihat pasal a quo (yang digugat) potensial disalahgunakan sehingga membutuhkan penegasan karena sangat bias terkait dengan larangan diskriminasi dalam persyaratan pada lowongan pekerjaan," jelas Guntur.
Dia melanjutkan bahwa pasal 35 ayat 1 sangat jelas menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pencari kerja khususnya terhadap frasa merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan.
Baca Juga: Pj Bupati Cirebon Tinjau Langsung Program Pompanisasi Lahan Pertanian Pejambon
Sebab, menurutnya, sangat meletakkan pertimbangan subjektif pemberi kerja semisal mensyaratkan calon pekerja berpenampilan menarik atau good looking.
"Jika dibiarkan pertimbangan diletakkan pada pemberi kerja meskipun ada norma yang secara umum melarang adanya tindakan diskriminatif di pasal 5, namun demikian frasa 'dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan' dalam pasal 35 ayat 1 menampakkan secara expressis verbis masuk dalam kategori norma yang tidak jelas/bias sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum," kata Guntur.
Dengan demikian, menurut hakim Guntur, perlu ada penegasan berkaitan dengan diskriminasi apa saja yang tidak ditolerir dalam lowongan pekerjaan.
Baca Juga: Bupati Nina Agustina Kucurkan Rp17,3 Miliar Untuk Infrastruktur Ruas Jalan Kabupaten dan Jembatan
Hakim Guntur juga merujuk konversi ILO nomor 138 tahun 1973 tentang Minimum Age for Admission to Employment yang tidak mengatur adanya batas maksimum seseorang boleh bekerja.
Sehingga sepanjang seseorang masih mampu dan cakap bekerja, maka negara seharusnya menjamin kesempatan yang sama untuk mereka dalam memperoleh pekerjaan, ujarnya.
Selain itu karena Indonesia sudah meratifikasi konvensi ILO nomor 111 tahun 1958 tentang diskriminasi, semestinya pemerintah tidak punya alasan lagi untuk membiarkan diskriminasi usia dalam dunia kerja. Apalagi mempromosikannya lewat lowongan pekerjaan tanpa ada alasan yang jelas.
Baca Juga: Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Menyatakan Ada 7 Kampus Yang Belum Kantongi Akreditasi di Tahun 2024
"Saya berpandangan adanya lowongan pekerjaan yang mensyaratkan adanya usia tertentu memang dapat menghambat masyarakat yang sejatinya memiliki kompetensi dan pengalaman lebih, namun terhalang usia," ujar Guntur.
Atas dasar itulah hakim Guntur menilai setiap lowongan pekerjaan seharusnya dilarang mensyaratkan adanya syarat usia tertentu.
Pemberi kerja juga, sambungnya, tidak boleh membatasi peluang kerja bagi kelompok usia tertentu bagi seseorang yang telah dewasa tanpa melihat kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan secara objektif.
Baca Juga: Terbongkar Tiga Rumah Sakit Rugikan BPJS Kesehatan Senilai Rp 35 Miliar Dengan Klaim Fiktif
"Syarat berpenampilan menarik juga dapat membuka peluang pelecehan seksual terhadap pencari kerja, khususnya bagi perempuan. Terlebih syarat ini dapat memberikan dampak psikologis negatif bagi pencari kerja, terutama menurunkan motivasi mereka untuk melamar pekerjaan," jelas Guntur.
Gugatan ini dilayangkan oleh Leonardo Olefins Hamonangan, pemuda 23 tahun ini mengajukan permohonan uji materi ke MK. Karena punya latar belakang pendidikan di bidang hukum, Leonardo mulai mengulik Undang-Undang Cipta Kerja yang terkait dengan ketenagakerjaan.
Pada awal Maret 2024 permohonan uji materi Pasal 35 ayat 1 UU Ketenagakerjaan resmi diajukannya ke Mahkamah Konstitusi. Berita tentang gugatan itu pun viral di media sosial.
Baca Juga: Makrab Imadikom Universitas Amikom Yogyakarta: Dorong Keterlibatan Mahasiswa Wujudkan Kamtibmas Kondusif Jelang Pilkada Serentak
Pasal yang diuji adalah Pasal 35 ayat 1 UU Ketenagakerjaan dan berbunyi:
“Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja.”
Menurut pemuda yang tinggal di Bekasi ini, norma tersebut bermasalah karena memberikan keleluasaan absolut kepada perusahaan untuk merekrut karyawannya sehingga bisa menentukan sendiri syarat lowongan pekerjaan.
Baca Juga: Kembali Terjadi Penusukan Massal Pada Sekolah Anak di Inggris, Dua Tewas Dan Belasan Lainnya Terluka
Mulai dari usia, gender, penampilan, agama, sampai status perkawinan. Meskipun syarat-syarat itu ada kalanya tak berkaitan dengan pekerjaan yang akan dilakukan.
Pengamatan Leonardo, saat ini semakin banyak perusahaan yang mencantumkan syarat batas usia maksimal 23 tahun, 25 tahun, atau 28 tahun dalam mencari pekerja.
Baginya, pemberlakuan syarat-syarat itu, terutama usia, merugikan banyak orang apalagi yang sudah berusia kepala tiga tapi masih produktif.
Baca Juga: BPBD Indramayu Adakan Kegiatan Edukasi Pencegahan dan Kesiapsiagaan Desa Tangguh Bencana 2024
Selain juga ibu muda yang sempat berhenti bekerja karena hamil dan mengurus keluarga, pekerja kontrak, dan termasuk dirinya kelak.
Pada berkas permohonannya, Leo menyebut Pasal 35 ayat 1 tersebut tak cuma diskriminatif tapi juga bertentangan dengan Pasal 28D UUD 1945 serta Undang-undang No. 21 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 111 mengenai Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan.
Akan tetapi pakar hukum ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Nabiyla Risfa Izzati, berpandangan akibat dari situasi pasar kerja Indonesia yang timpang ini justru menimbulkan ketidakadilan.
Baca Juga: Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Hibah Buku Gambar dan Pencil Warna Untuk Perpustakaan
Sebab pemberi kerja bisa semena-mena membuat aturan sendiri dalam merekrut karyawan.
Padahal, katanya, kalau merujuk pada Pasal 5 UU Ketenagakerjaan hal itu sebetulnya tidak diperbolehkan.
Pasal 5 menyebutkan:
“Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.”
Baca Juga: BRI Cabang Situbondo Salurkan 50 Paket Bantuan Pendidikan kepada Ponpes Nurur Rofi Dawuhan Situbondo
Namun, karena kondisi yang disebutnya tidak wajar itu berlangsung di segala lini sektor usaha pada akhirnya dinormalisasi.
Nabiyla juga menilai ada alasan utama yang membuat perusahaan lebih mengutamakan calon pekerja dengan batas usia di rentang 23 hingga 25 tahun.
Mereka yang baru lulus kuliah dan belum punya pengalaman kerja, biasanya menerima jika diberi upah murah.
Baca Juga: Hanya Dengan NISN Siswa Dapat Mengecek Pencairan Dana Bantuan PIP Kemdikbud 2024
Berbeda ketika pekerja yang sudah berumur dan memiliki pengalaman kerja, bakal menolak kalau ditawari gaji yang sama.
Jika merujuk pada peraturan di UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003, secara keseluruhan sebenarnya sudah jelas melarang adanya perlakuan diskriminasi dalam pencarian kerja.
Apalagi Indonesia telah mengadopsi Konvensi ILO Nomor 111 tentang kesetaraan upah dan anti diskriminasi dalam pekerjaan serta jabatan.
Artikel Terkait
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Hari Ini, Kuasa Hukum Jelaskan Ciri ciri Pegi alias Perong
Polda Jabar Tolak Semua Dalil Gugatan Pegi Setiawan
Gibran Terancam Gagal Dilantik Jika PTUN Kabulkan Gugatan PDI Perjuangan terhadap KPU RI pada Pilpres 2024
Hasil Uji Roti Aoka dan Roti Okko Berbeda, BPOM Perintahkan Penarikan dan Pemusnahan Produk Roti Okko serta Menutup Produksinya