“Kepala Desa Sundawenang mengupayakan agar mediasi dengan sdr. Yoerizal Tawi. Namun sdr. Yoerizal Tawi tidak bersedia bermusyawarah dan menyatakan TIDAK MENGENAL sdr. Sano Santer Sihombing. Sesuai arahan aparat Desa Sundawenang untuk menghadap ke kantor BPN Kabupaten Sukabumi bertemu dengan Kasi Pengadaan Tanah Tol Bocimi untuk mengkonfirmasi tentang SHM Pengganti No.252 desa Sundawenang tahun terbit 2017. Disana saya bertemu denganAang dan Dede petugas BPN Sukabumi yang menyatakan memang benar ada SHM Pengganti No.252 desa Sundawenang terbit tahun 2017 atas nama Yoerizal Tawi,” beber Banuara.