Fajarnusa.com - Komite Rakyat Nasional (Kornas) Jokowi meminta Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar mencopot kepala BPN Jawa Barat dan Sukabumi. Hal tersebut dilakukan karena terkesan membiarkan sertifikat tanah milik tunanetra Banuara Viktor Sihombing warga Warga Cimindi Raya, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi dibiarkan ganda.
"BPN Sukabumi dan Kanwil BPN Jawa Barat terkesan membiarkan tanah milik warga Tunanetra yang ganda dibiarkan. Mereka jelas harus dicopot kalau tidak bisa menyelesaikan persoalan tanah yang ada di Sukabum," tegas Ketua DPW Kornas Jokowi Jawa Barat, Isman Muslim kepada redaksi teropongistana.com , Kamis (19/1)
Lebih lanjut kata Isman, BPN Jawa Barat dan BPN Sukabumi kurang profesional dan dalam keterbukaan informasi sangat buruk. Terlebih lagi, ketika media mengkonfirmasi mengenai penjelasan tentang mafia tanah di wilayahnya.
"BPN Jawa Barat dan BPN Sukabumi ini tidak profesional dalam mengemban tugas. Walaupun berganti kepemimpinan, tanggungjawab tetap diutamakan terlebih ini ada
pernyataan Presiden Jokowi dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto untuk menyebut "menggebuk" mafia tanah. Tapi di Jawa Barat dan Sukabumi terkesan dibiarkan," ucap Isman.
Sebelumnya, viral di media sosial terkait seorang tunanetra asal Jawa Barat Banuara Viktor Sihombing (48) tahun yang sedang memperjuangkan hak tanah diduga sertifikatnya digandakan. Kemudian dia, datang ke Jakarta untuk meminta Kementerian ATR BPN agar melakukan pembatalan SHM no 252 Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda. Alasanya, karena sertifikat tersebut sudah ada dan terbit pada tahun 1992.
“Kementerian ATR/BPN untuk berpihak terhadap saya. BPN harus membatalkan sertifikat tanah seluas 3.275 meter persegi dengan SHM No.252 Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Alasannya karena sertifikat tersebut sudah pernah terbit pada tahun 1992 dan tidak pernah hilang,’’kata Banuara kepada redaksi TeropongIstana, Jumat (13/1).
Banuara mengatakan tentang kondisi dia pada tahun 1992, kata Banuara sebelum dia mengalami cacat fisik dibagian pengelihatan. Ia sempat bolak balik ke BPN Sukabumi ataupun Kantor Desa Sundawenang. Tapi setelah Banuara mengalami kebutaan pada tahun 2000, dia tak lagi bisa mengawasi lokasi tanah tersebut.
“Dulu di tahun 1992 sempat untuk mengurus sertifikat tanah dan balik Namanya, tapi pada saat saya mengalami kebutaan, saya tidak lagi bisa mengawasi lokasi tanah itu. Pada tahun 2019 dengan didampingi oleh keponakan saya bermaksud melunasi PBB terhutang ke kantor desa Sundawenang, Namun staf desa menyampaikan adanya SHM Pengganti No.252 tahun terbit 2017 atas nama Yoerizal Tawi,” ucap Banuara.
Banuara menjelaskan, pada tanggal 23 Mei 1992, saat itu Ayahnya yang Bernama Seni Santer Sihombing selaku pembeli tanah telah melakukan transaksi jual beli dengan Sodara Yoerizal Tawi atas sebidang tanah SHM No 252 dengan luas 3.275 meter persegi. Kata Banuara harga di tahun tersebut dengan nilai Rp 5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah). Banuara menyebut, transaksi jual beli juga disaksikan oleh aparat Desa Sundawenang dilengkapi dengan dokumen keterangan tidak sengketa dari kepala desa Sundawenang tertanggal 20 Mei 1992 dan dilengkapi bukti pembayaran PBB tahun 1992.
“Selanjutnya pengelolaan/pemanfaatan lahan tanah untuk pertanian diserahkan kepada Alm. M. Oking aparat Desa yang menjadi salah satu saksi transaksi jual beli tanah tersebut diatas hingga akhir hayatnya tanggal 25 April 1996. Proses balik nama SHM No.252 Desa Sundawenang terbit tahun 1992 belum dapat dilakukan berhubung pihak penjual (sdr. Yoerizal Tawi) berpindah domisili tempat tinggal ke alamat yang tidak diketahui oleh tetangga maupun aparat desa setempat,” tutur Banuara.
Dikatakan Banuara, Hal itu dilakukan Yoerizal Tawi sebagai upaya menghindarkan diri, terlebih adanya niat tidak baik yang dibuktikan dengan upaya membeli kembali menggunakan cek bilyet giro dimana rekening penerbitnya ternyata sudah ditutup. Kata Banuara, Ayahnya (Sano Santer Sihombing-red) sebagai pemilik tanah tetap melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Alm. M. Oking selaku aparat desa hingga akhir hayatnya pada 1996.
Dijelaskan Banuara, setelah meninggalnya Alm. M. Oking, selanjutnya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dibayarkan langsung ke desa Sundawenang hingga tahun 1998. Kata Banuara, dia juga mulai mengalami sakit mata dan mengalami kebutaan di tahun 2000, tentunya dalam proses itu kata Banuara banyak hal yang terbengkalai.
“Adanya Surat Permohonan Penerbitan Sertifikat Pengganti kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi tanggal 30 Oktober 2015 oleh Agus Syarif (selaku kuasa hukum dari sdr. Yoerizal Tawi tanggal 17 Oktober 2015). Sedangkan pada tanggal 20 Oktober 2015 Kantor Petanahan Kabupaten Sukabumi telah mengeluarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor 474/III/2015 dengan lampiran Surat Kuasa Agus Syarif,” ujar Banuara.
Dijelaskan Banuara, bahwa menurut keterangan satu-satunya saksi hidup sekaligus yang memperkenalkan Yoerizal Tawi dengan Sano Santer Sihombing yaitu sdr. Diding Suwardi menyatakan bahwa SHM No.252 desa Sundawenang tahun terbit 1992 tida hilang, melainkan diserahkan kepada sdr. Sano Santer Sihombing selaku Pihak Pembeli berikut dokumen-dokumen asli lainnya.
Kata Banuara, pada tahun 2019 dengan kondisi fisik yang mengalami kebutaaan dan ditemani oleh ponakan, dia memberanikan diri untuk mengurus Kembali sertifikat milik ayahnya yang berada di Desa Sundawenang. Sesampainya di Kantor Desa, ia dan ponakannya menerima kabar baik dan positif, dimana kabar baiknya tanah yang dibelinya ternyata terkena pembebasan karena akan ada pembangunan jalan tol Bogor Ciawi dan Sukabumi. Sementara itu, untuk kabar negatifnya, tanah yang akan dia bayar PBB nya ternyata sertifikatnya telah terbit Kembali dengan SHM no 252 dengan luas yang sama yaitu 3.275.