FAJARNUSA - Aliansi Mahasiswa Kalimantan Selatan untuk KSB menyebut nelayan di Kabupaten Sumbawa sulit mendapatkan ikan lantaran PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) rutin membuang limbah merkuri setiap hari.
Humas Aliansi Mahasiswa Kalsel untuk NTB, Septian, menegaskan dengan kondisi demikian, tentu saja nelayan di Sumbawa pantas kesulitan untuk menangkap hasil lautnya akibat pencemaran yang dilakukan oleh perusahaan tambang terbesar kedua tersebut.
"Bagaimana tidak, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) ini membuang limbah merkuri sebesar 14 Ton per hari ke laut di daerah Nusa Tenggara Barat," kata Septian, Senin 26 Desember 2022.
Baca Juga: Amanat Berikan Bukti Pelanggaran HAM PT Amman Mineral Ke PBB
Aliansi Mahasiswa Kalsel untuk NTB dengan tegas meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan ketegasan terhadap kejahatan pertambangan yang dilakukan PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) yang rutin membuang limbahnya sembarangan ke laut.
Septian menerangkan, apabila kondisi ini terus dibiarkan, maka mimpi buruk akan terus menghantui kesejahteraan nelayan di Sumbawa Barat.
"Walhasil daripada limbah merkuri tersebut membuat kerusakan pada biota laut, kemudian yang lebih parahnya lagi menyulitkan nelayan untuk mencari ikan karena harus lebih jauh berlayar dalam mencari ikan hingga ke Samudera Australia," terang Septian.
Selain itu, Septian juga menyinggung soal tertutupnya penggunaan dana CSR sebesar Rp120 miliar. Idealnya, kata dia, uang itu bisa digunakan untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) Sumbawa Barat yang berkualitas.
Septian juga menyuarakan soal hak para pekerja PT AMNT yang selama ini telah dikekang. Komnas HAM, kata dia, tidak boleh tutup mata soal hal ini.
"Kemudian yang paling krusial persoalan pembatasan hak untuk berserikat yang sebagaimana sudah jelas itu melanggar UUD 1945 yang termaktub dalam pasal 28E ayat 3 yang berbunyi setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, upah dan jam kerja yang tidak sesuai sampai menimbulkan korban jiwa yang artinya SOP keselamatan kerja atau K3 tidak di terapkan dengan baik oleh PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT)," ujar Septian.
Secara histori dari tahun 2018 warga lokal Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat sudah melakukan perlawanan saat PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT) hingga di akuisisi oleh PT AMNT. Sejak saat itulah pergerakan perlawanan sudah di kibarkan dan perjuangan masih berlanjut hingga saat ini dalam memperjuangkan hak-hak atas hidup layak namun hingga perlawanan yang berujung pada pendirian posko mogok makan di kantor Komnas HAM, Jakarta masih juga tidak dindahkan.
"Dengan adanya kedzoliman yang telah dilakukan oleh PT. Amman Mineral Nusa Tenggara atas kebijakan-kebijakan yang kontradiktif dengan Konstitusi Negara dalam asas HAM dan Ketenagakerjaan yang berdampak pada nasib hajat orang banyak," tutup Septian.[]
Artikel Terkait
Massa AMANAT Ngemis Tutup PT Amman Mineral Jelang RDP DPR
Istana Tindaklanjuti Tuntutan Amanat KSB Tutup PT Amman Mineral
Warganet Ramai Sebut PT Amman Mineral Pelanggar HAM
Warga NTB Korban PT Amman Mineral Mogok Makan Di Komnas HAM
BEM UBK Dukung Aksi Mogok Makan Warga NTB Melawan PT Amman Mineral
Massa Mogok Makan Korban PT Amman Mineral Tumbang Di Komnas HAM
Pelanggaran PT Amman Mineral, Perang Sapugara di KSB Bisa Terulang
Tokoh KSB Dan Mahasiswa Gelar Diskusi Perlawanan PT Amman Mineral
Mahasiswa Tangerang Demo Bakar Simbol PT Amman Mineral
Amanat Berikan Bukti Pelanggaran HAM PT Amman Mineral Ke PBB