FAJARNUSA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuat kehebohan dimasyarakat dengan keputusannya mematikan TV analog secara permanen mulai tanggal 3/11/2022.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika perpindahan TV analog ke TV digital merupakan satu sejarah bagi dunia pertelevisian Indonesia.
Hal ini sesuai Undang-Undang no. 11/2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah wajib mulai mengalihkan siaran televisi di wilayah NKRI dari sistem analog ke sistem digital pada 2 November 2022. Program ini disebut sebagai Analog Switch Off (ASO).
Baca Juga: Akademisi dan Generasi Muda Galakan Kampanye Bahaya Perubahan Iklim
"Kualitas gambaran kalau TV analog ada 'semutnya', kalau cuaca bagus atau gangguan apa kepyur- kepyur. Kalau TV digital cling, betul-betul gambarnya bersih suaranya jernih dan canggih," kata Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widiastuti dalam sebuah webinar beberapa waktu lalu dikutip dari laman resmi Kemenkominfo.
Namun, perpindahan TV analog ke TV digital menuai banyak kontroversi di masyarakat. Contohnya melalui tweet di Twitter, masyarakat menulis keluh kesahnya mengenai perpindahan TV analog ke TV digital di tweet Twitter.
"Ngakak bgt yaAllah beneran matii, goodbye tv analog !! terima kasih sudah menemani.. welcome tv digital se Indonesia wkwwk," tweet Twitter @usefulluzer.
Baca Juga: Jadi Penyebab Kecelakaan, ini Potret Bahaya Odong-Odong Motor Di Jalan Raya
"Hiburan engkong satu-satunya, tv analog dimatikan, mau beli setobox harganya melambung tinggi, ini program utk kesejahteraan rakyat apa mencekik rakyat sih?" Ujar akun Twitter @6undul0h.
"60 tahun sudah analog bersiaran, kini saatnya kau tertidur untuk selamanya. RIP Siaran TV ANALOG (1962-2022). Buruan beli set top box nya/ scan ulang di TV kalian ya," Tweet akun @frhxy097.
Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika mematikan TV analog secara permanen bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyiaran di Indonesia.
Baca Juga: Ulasan Berbagai Fakta Penuh Emosional Film Black Panther: Wakanda Forever
Pemerintah mengatakan bahwa TV digital akan memberikan pengalaman menikmati konten siaran yang lebih baik kepada penonton.
Masyarakat yang ingin menikmati konten menarik dari TV digital harus membeli set top box di pasaran dan harus bersertifikasi Kominfo, agar set top boxnya bisa berfungsi dengan maksimal dan dapat menikmati konten menarik dari TV digital.
Direktur Penyiaran, Direktorat Jenderal PPI, Kementerian Kominfo, Geryantika Kurnia dalam sosialisasi TV digital yang diselenggarakan secara daring menegaskan bahwa.
Artikel Terkait
TOP PAK...!Gerakan Panglima TNI Dalam Sukseskan KTT G20
Banyak Deadline Kerjaan Tapi Takut Minum Kopi yang Bisa Picu Jantung Berdebar? Ini Cara Mengatasinya
Usai Festival Musik Berdendang Bergoyang Ricuh, Dua Orang Petinggi EO Jadi Tersangka, Begini Kabarnya Kini
Meski Mahal, Sheila Gank Sambut Konser 'Tunggu Aku di Jakarta' Tiket Langsung Ludes
Waspada! Mengaku Dosen UNIS, Penipu Minta Pulsa Ke Mahasiswa
Tips dan Trik Terhindar Dari Aksi Kriminalitas dan Pelecehan Seksual yang Sering Terjadi di Event Cosplayer
Cari Tempat Nongkrong Asik di Tangerang? The Flavor Bliss jawabanya, Makan Sepuasnya Foto Cantik Semaunya
Ulasan Berbagai Fakta Penuh Emosional Film Black Panther: Wakanda Forever
Jadi Penyebab Kecelakaan, ini Potret Bahaya Odong-Odong Motor Di Jalan Raya
Akademisi dan Generasi Muda Galakan Kampanye Bahaya Perubahan Iklim